Ada “Backlog” Pemilikan Rumah, Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pegawai Swasta Ikut Tapera

Jakarta, virprom.com – Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan kesenjangan antara jumlah rumah yang dibangun dengan kebutuhan masyarakat (backlog) menjadi salah satu alasan pemerintah memperluas Kewajiban Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera) bagi pekerja mandiri dan individu swasta. Karyawan

Awalnya, kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN); Hanya berlaku untuk TNI/Polri dan lainnya.

Pekerja yang wajib mengikuti program Tapera adalah pekerja yang memperoleh upah minimal sebesar upah minimum.

Baca juga: Moeldoko: Tapera Bukan Dana Makan Siang Gratis, Apalagi IKN.

“Kenapa meluas? Ada 9,9 juta penduduk Indonesia yang kehilangan tempat tinggal karena backlog yang dihadapi pemerintah saat ini. Ini data BPS (Badan Pusat Statistik) dan tidak dibuat-buat,” kata Moeldoko. Kantor Presiden Kantor Presiden Kompleks Istana Jakarta Jumat (31/5/2024).

Dia mengatakan, pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan rumah pertamanya. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan upah yang tidak seimbang dan inflasi di sektor perumahan.

Melalui Tapera, pengusaha memberikan kontribusi sebesar 0,5 persen dan pekerja membayar sisanya sebesar 2,5 persen. Sementara, besaran penarikan bagi pekerja mandiri sebesar 3 persen per bulan.

Baca Juga: Lihat Ilustrasi Cicilan Rumah Kontributor Tapera

Oleh karena itu, masyarakat pada akhirnya akan berusaha (memiliki rumah) dan memiliki tabungan untuk membangun rumahnya meskipun terjadi inflasi, katanya.

Moeldoko mengatakan penghematan perumahan tidak hanya ada di Indonesia.

Sejumlah negara tercatat menjalankan program serupa, termasuk Malaysia dan Singapura.

“Di Malaysia, di Singapura, di negara-negara lain juga. Saya berharap pemerintah membiarkan pemerintah memikirkan cara terbaik untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada pegawai swasta.

Baca: Apa saja manfaat yang didapat penabung program Royal Tapera?

Peraturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 perubahan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaan penyelamatan perumahan rakyat.

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pegawai. Dari jumlah tersebut, 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

Sementara itu, Untuk peserta wiraswasta; Besarnya iuran yang terutang disesuaikan dengan pendapatan yang dilaporkan. Hal itu diatur dalam Pasal 15 Pasal 5a PP No. 21 Tahun 2024.

Ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta buruh sebenarnya diatur dan tidak berubah dari PP No. 25 tahun 2020.

Baca Juga: Ini Alasan Pekerja Rumahan Perlu Kerjasama dengan Tapera

Kepala Negara mengatakan para pengambil kebijakan sudah memperhitungkan secara matang sebelum menandatangani aturan tersebut. Memang tidak dapat dipungkiri, namun akan ada pro dan kontra terhadap setiap kebijakan baru.

Hal serupa juga terjadi ketika pemerintah memutuskan untuk mendaftarkan peserta BPJS Kesehatan Non Penerima Manfaat (PBI) dan kontribusi masyarakat miskin dilakukan dengan prinsip timbal balik.

“Iya semua sudah diperhitungkan, ini biasa saja. Dengan adanya kebijakan baru, masyarakat akan diperhitungkan, sulit atau tidak, mampu atau tidak,” kata Jokowi usai menghadiri acara pengambilan sumpah masa depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). //www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top