Dalih Kesejahteraan Prajurit di Balik Revisi UU TNI

JAKARTA, virprom.com – Faktor kesejahteraan prajurit menjadi salah satu alasan direvisinya Undang-Undang DPR RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan dalam acara “Satu Meja” di Kompas TV, Rabu (24/07/2024).

Menurut Saryev, rendahnya kesejahteraan prajurit tidak lepas dari minimnya anggaran di bidang pertanian.

“Kami melihat anggaran Kementerian Pertahanan sangat minim. Tahun 2020 hingga 2024 hanya berkisar antara Rp 127 triliun hingga Rp 139 triliun,” kata Syarif.

Baca juga: Masa Jabatan Singkat, DPR Diminta Tak Lanjutkan Pembahasan Revisi UU TNI

“Tidak lebih bahkan kurang dari 1 persen PDB (produk domestik bruto). Rendah sekali,” lanjutnya.

Karena minimnya anggaran pertahanan, kata Saryef, pemerintah tidak bisa memenuhi kebutuhan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

Selain kebutuhan alutsista, minimnya anggaran pertahanan juga berdampak pada kesejahteraan prajurit.

Kesejahteraan para prajurit ini juga meliputi dana lapangan, dekorasi, perlengkapan, kesehatan, perumahan dan lain sebagainya, kata Syarif.

Baca juga: Revisi UU TNI-Polri berpotensi menunda rencana reformasi jika dilanjutkan

Sementara itu, Ketua Centra Initiative, Al Araf, tidak sependapat jika kesejahteraan prajurit menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah ingin merevisi UU TNI.

Araf menjelaskan, negara berdasarkan undang-undang TNI saat ini bertanggung jawab atas kesejahteraan prajurit.

Masalahnya adalah bagaimana implementasinya untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit. Masalahnya negara belum meningkatkan kesejahteraan prajurit, tegasnya.

Baca juga: Penolakan UU TNI-Polri, Koalisi Masyarakat Sipil: Ancam HAM dan Gagal Libatkan Masyarakat

Menurut Araf, kegagalan negara dalam meningkatkan kesejahteraan prajurit disebabkan berbagai faktor. Antara lain terjadi pergeseran anggaran pertahanan.

“Misalnya dana yang seharusnya ada di TNI cukup besar, tapi diperuntukkan untuk komponen cadangan. Apa lagi? Harusnya komponen utama saja,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Revisi UU TND dan Revisi UU Polry pada 8 Juli 2024. Saat ini DPR tengah membahas kedua resolusi tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top