DPR Bakal Gelar RDPU dengan Hakim Bahas Isu Kesejahteraan

JAKARTA, virprom.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fraksi Partai Gerindra Habiburohman mengatakan Majelis Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat dengar pendapat (RDPU) sebagai bentuk solidaritas terhadap hakim Indonesia.

Habiburohman mengatakan, sidang antara DPR dan perwakilan hakim digelar terkait permintaan bantuan hakim.

“Kami akan mengadakan audiensi RDPU dengan hakim yang membutuhkan bantuan,” kata Habiburohman saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra pun mengakui, situasi hakim di daerah sangat memprihatinkan mengingat pengalamannya mengunjungi beberapa daerah.

Baca juga: Menunggu Bukti Negara Dongkrak Kemajuan Hakim…

Habiburohman mengungkapkan, banyak hakim yang tinggal di rumah yang mereka tinggali bahkan ada yang meninggal karena tidak menjaga kesehatan.

“Di rumah dewan ini, jauh dari keluarga, para istri sering ingin pulang karena keluar kota, jauh dari tempat tinggalnya, harga tiketnya mahal, tidak mampu untuk pulang setiap minggunya,” ujarnya. .

Menurut Habiburohman, keadaan ini harus segera diperbaiki karena hakim adalah pelaksana keadilan yang harus mendapat perhatian negara.

“Agak menakutkan ya? Nasib wasit. Kami memutuskan untuk memperbaiki wasit,” kata Haburohman.

“Ini juga dalam visi dan misi Prabowo, kami akan mengajak mereka untuk bekerja sama mencari solusi,” ujarnya.

Baca Juga: Ikahi Sebut Mahkamah Agung Bergulat dengan Gaji Hakim Ad Hoc Setelah Bertahun-tahun Tak Ada Perubahan

Sebelumnya, Juru Bicara Persatuan Peradilan Indonesia Fauzan Arasid mengatakan ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan menjalani libur umum selama lima hari mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.

Perpisahan dengan hakim ini merupakan bentuk serangan karena pemerintah dianggap tidak relevan dengan kepentingan hakim.

Fauzan mengatakan gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Dalam Perda tersebut disebutkan gaji pokok hakim sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu sekitar 2 sampai RP.

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Kelas III harus mengabdi minimal 30 tahun, sedangkan hakim Kelas IV harus mengabdi selama 24 tahun.

Hakim mendapat tunjangan jabatan di luar gajinya, namun besarannya tidak berubah sejak 12 tahun lalu. 

Akibatnya, banyak hakim yang merasa penghasilannya tidak mencerminkan tanggung jawab dan pekerjaan yang dilakukannya, kata Fauzan dalam keterangannya kepada virprom.com, Rabu (26/9/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top