Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Sumatera Barat

KLATEN, virprom.com – Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar program pengurangan pajak mobil mulai 1 Oktober 2024. Tidak hanya memberikan kebebasan dari denda, tapi juga pajak.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar @bependa.sumbar, pengurangan pajak kendaraan bermotor ini berlaku selama 3 bulan yakni mulai 01 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.

Berikut berbagai program yang ditawarkan: Pengurangan Pajak Mobil Prematuritas; 20% untuk pembayaran yang dilakukan 1 sampai 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo, 25% untuk pembayaran yang dilakukan 31 hari sampai 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo untuk pengurangan pajak kendaraan; 20% untuk pembayaran bulan Oktober, 15% untuk pembayaran bulan November, 10% untuk pembayaran bulan Desember Biaya pusat BBNKB II (bea hak kepemilikan mobil kedua) Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan Keterlambatan pembayaran Pembebasan denda. Pemotongan pajak Sewa Mobil (BBNKB) berlanjut dengan transfer SWDKLLJ tahun sebelumnya, kecuali denda tahun berjalan.

  Dengarkan Injil dan pilihan pesan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top