Jokowi Minta Masalah Ketelanjuran Lahan Sawit Selesai Dalam Satu Bulan

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo meminta jajarannya menyelesaikan permasalahan lahan sawit terlantar dalam waktu satu bulan, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto.

Permintaan itu disampaikan Presiden dalam pertemuan bersama AirLanga dan beberapa menteri senior Kabinet Indonesia Bersatu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (09/07/2024).

“Intinya soal pemerataan lahan yang digunakan untuk sawit. Nah itu sedang dibicarakan, dan masih diberikan waktu, diberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikannya,” kata Airlanga usai pertemuan Selasa.

Baca juga: Jokowi Kumpulkan Para Menteri di Istana Bahas Satgas Sawit

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, UU Ketenagakerjaan telah memberikan peluang bagi lahan sawit yang selama 3 tahun terakhir tidak memenuhi syarat.

Dia mengatakan batas waktu sudah lewat, tidak ada lagi pengapuran, dan pemilik lahan sawit yang tidak patuh akan dikenakan sanksi.

“(Pemutihan) Tidak. UU Ciptaker memberikan kesempatan 3 tahun kepada mereka yang berbeda akibat pembatasan dan tiga tahun tersebut telah berakhir,” kata Airlangga.

Sanksi tersebut tercantum dalam pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja.

Baca juga: Perkebunan Sawit Rakyat Mulai Dibangun di Merok

Pasal 110a mengatur bahwa perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan dan mempunyai izin kegiatan sebelum berlakunya peraturan ini, tetap mendapat izin kegiatan apabila memenuhi persyaratan administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan di kawasan hutan dalam jangka waktu 3 tahun. Setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Sedangkan berdasarkan Pasal 110B, pengusaha yang tidak menyelesaikan izin usahanya dalam jangka waktu 3 tahun, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda.

“Pasal 110B tentang pelanggaran dan pelanggaran itu harus diproses hukum,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top