Digugat ke MK, Kursi DPRD DKI Belum Pasti Jelang Pendaftaran Pilkada Jakarta

JAKARTA, virprom.com – Partai Nasdem pada Rabu (31/7/2024) kembali menggugat hasil Pileg DPRD DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK), seiring dengan rencana KPU RI menetapkan hasil pemungutan suara tahun 2024. . Pemilihan Majelis.

Artinya, KPU belum bisa menetapkan hasil Pemilu DPR 2024 sesuai jadwal pukul 14.00 WIB.

Situasi ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum karena ketidakpastian kursi DPRD DKI Jakarta 2024-2029 menjelang pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta yang tinggal kurang dari sebulan lagi.

Padahal, pasangan calon gubernur-wakil gubernur Pilkada 2024 harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan alokasi 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah pemilu DPRD 2024. . .

Baca Juga: Ada Gugatan Demokrat, KPU Batal Tetapkan Jumlah Kursi dan Terpilih Calon MLA DPR 2024-2029

Sesuai Jadwal Pilkada 2024, KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon serentak pada 27-29 Agustus 2024.

Saat dikonfirmasi, KPU RI menyatakan masih menunggu sikap Mahkamah Konstitusi dan menghormati keputusan Mahkamah.

Namun dengan mengacu pada aturan, Mahkamah Konstitusi dapat memutus perselisihan hasil pemilu legislatif paling lambat 30 hari kerja setelah gugatan didaftarkan dalam e-BRPC (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik).

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan Mahkamah Konstitusi, kita lihat saja kasusnya dilanjutkan atau tidak, itu juga sangat ditentukan,” kata Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin dalam rapat, Rabu sore.

“Kami sangat yakin MK mengetahui bahwa pada tanggal 27-29 Agustus 2024, selama tiga hari, KPU di daerah termasuk KPU DKI Jakarta akan menerima pendaftaran calon pasangan calon Pilkada DKI Jakarta dan hal serupa akan terjadi. Kami sangat bersemangat untuk tempat-tempat lain. Kami yakin hal ini akan mendapat pertimbangan khusus dari Mahkamah Konstitusi,” kata Idham Holik, Koordinator Departemen Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, di acara yang sama.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi belum bisa memastikan apakah akan menerapkan kebijakan khusus mengenai jangka waktu penanganan sengketa yang dilakukan Nassdem karena keterbatasan waktu.

Saya akan selidiki dulu, kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra kepada virprom.com, Rabu sore.

Baca Juga: KPU tetapkan kursi DPR 2024-2029 dan calon MLA terpilih hari ini

Dikutip dari laman resmi MK, gugatan Nasdem telah didaftarkan dalam Akta Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 pada pukul 13.36 WIB.

Juru Bicara MK Fajr Laxono mengatakan, objek gugatan Nassdem adalah Surat Keputusan (SK) KPU tentang kecurangan pemungutan suara pasca pelaksanaan perintah MK terkait perselisihan hasil pemilihan majelis yang dijadwalkan sebelumnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top