Dapat Informasi Baleg Bahas RUU Pilkada, PDI-P: Jangan Coba Permainkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA, virprom.com – Ketua Umum DPP Reformasi Konstitusi Nasional PDI-P Rony Talapessi mengungkapkan, partainya sudah mendapat informasi adanya rapat Badan Legislatif DPR (BALEG) untuk membahas revisi UU Pilkada.

Rapat tersebut digelar pada Rabu (21 Agustus 2024), sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menurunkan ambang batas pencalonan Pilkad Jakarta menjadi 7,5 persen.

PDI Perjuangan khawatir pertemuan itu dimanfaatkan untuk mempermainkan kedaulatan rakyat.

“Saya diberitahu ada rapat Balegh pada 21 Agustus pukul 13.00 dan 19.00 hari yang sama terkait Revisi UU Persusuan dan Panchayoga,” kata Rony di Kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Menteng. Jakarta Pusat pada Selasa (20/08/2024) malam.

Dikatakannya, di sini harus dikatakan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang mempermainkan kedaulatan rakyat.

Baca juga: RUU Pilkada 2024 Pilkada Serentak Dinilai Kebingungan

Rony mengingatkan, putusan terakhir MK terkait pencalonan Pilkadan nomor 70 dan 60 harus diapresiasi dan dihormati.

“Kedaulatan rakyat diwujudkan di sini melalui putusan Mahkamah Konstitusi, dan dalam hal ini kita menjaga demokrasi yang ada,” ujarnya. 

Ia juga menegaskan, informasi tersebut harus diberikan agar dapat mendorong semua pihak mengapresiasi dan menghormati putusan terbaru Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, Rony menduga pertemuan pembahasan RUU Pilkada merupakan upaya untuk mencegah putusan MK berlaku langsung pada Pilkada 2024.

“Iya, kita lihat tiba-tiba muncul UU keju. Dalam perkara ini tidak (meski) diadili di Mahkamah Konstitusi. Kok tiba-tiba muncul UU keju?” kata Sekjen PDI-P Jaksa Hasto Cristianto.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan terakhirnya yakni putusan no. 60/PUU-XXII/2024. Dengan keputusan ini, batas pencalonan Gubernur Jakarta dipastikan turun menjadi 7,5 persen.

Baca juga: Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengubah Batasan Pencalonan Seharusnya Memperkaya Pilihan Masyarakat dalam Pilkada

Petisi tersebut diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. Permohonan pemohon dikabulkan sebagian, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa.

Keputusan tersebut memberikan harapan baru bagi pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya terperosok dalam kontroversi “pembelian tiket” oleh Koalisi Indonesia Progresif (KIM).

Dengan perubahan ini, semakin banyak partai politik yang bisa mengusung calon gubernur dengan modal elektoral lebih sedikit, sehingga membuka peluang individu baru untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anees Baswedan yang meraih 20 persen suara dalam penjarahan DPRD dan keluar dari partai politik, kini punya peluang baru.

PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mengumumkan calon gubernur, kini bisa mengajukan calonnya. PDI-P meraih 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 Simak beritanya langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top