Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim yang Tak Berubah sejak 12 Tahun Lalu

JAKARTA, virprom.com – Ribuan hakim di seluruh Indonesia berencana mogok kerja selama lima hari.

Tindakan ini dilakukan karena upah dan gaji mereka tidak berubah sejak 12 tahun lalu.

Saat ini gaji dan tunjangan hakim masih diatur berdasarkan Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Gaji hakim sesuai PP nomor 94 tahun 2012

PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang hak keuangan dan prasarana hakim di Mahkamah Agung (MA).

Hak-hak dan infrastruktur keuangan ini mencakup upah pokok, tunjangan, perumahan umum, fasilitas transportasi, asuransi kesehatan dan jaminan keamanan.

Selain itu, ada pula biaya perjalanan dinas, jabatan protokoler, pendapatan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Gaji pokok seorang hakim dibayarkan setiap bulan dan disesuaikan dengan tingkat pekerjaan dan masa kerja.

“Syarat dan nilai gaji pokok hakim sama dengan syarat dan nilai gaji pokok pegawai”, sesuai ayat 2 pasal nomor -3 PP tersebut.

Baca Juga: Ribuan Hakim Mogok, Gaji dan Gaji Tak Naik Selama 12 Tahun

Terkait PP, hakim golongan III A dengan masa kerja 0 tahun mendapat gaji paling rendah yakni Rp 2.064.100 per bulan.

Sedangkan hakim kelas III D menerima gaji sebesar 2.337.300 riyal.

Gaji pokoknya sekitar 60.000 Ari per tahun.

Jadi, jika hakim golongan III A berumur 18 tahun, gajinya 2.909.300 riyal, dan golongan III D 3.179.100 riyal.

Hakim kelas IV A yang terendah di kelasnya menerima 2.436.100 riyal per bulan, sedangkan hakim kelas IV E menerima 2.875.200 riyal selama 0 tahun.

Setelah 18 tahun, gaji golongan IV A hanya 3.274.500 ar, sedangkan golongan IV E 3.746.900 ar.

Untuk mencapai angka Rp4 juta, hakim kelas III harus bekerja selama 30 tahun, sedangkan hakim kelas IV membutuhkan waktu 22-24 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top