Kasus Iwao Hakamada Bebas: Penyidik Rekayasa Bukti, Jaksa Tak Akan Banding

TOKYO, virprom.com – Jaksa Jepang mengumumkan pada Selasa (10/8/2024) bahwa mereka tidak akan mengajukan banding atas pembebasan Iwao Hakamada, terpidana mati terlama di dunia.

Iwao Hakamada (88) dibebaskan pada 27 September 2024 setelah pertarungan hukum yang panjang yang dipimpin oleh kakak laki-lakinya Hideko Hakamada (91).

Mantan petinju profesional ini dinyatakan bersalah atas pembunuhan tidak bersalah terhadap empat orang pada tahun 1968: bos pabrik pengolahan miso, istri bos, dan dua anak remaja mereka.

Baca juga: Iwao Hakamada, 46 Tahun Terpidana Mati, Ditangkap dan Dibebaskan Secara Salah

Pengadilan regional, yang dirangkum AFP, mengatakan para penyelidik menyembunyikan bukti dan menginterogasi Iwao secara tidak manusiawi untuk memaksanya mengakui kesalahannya.

Dia diadili ulang pada tahun 2014 dan Iwao dibebaskan dari penjara, namun perjuangan hukum yang berlarut-larut membuat persidangannya baru dimulai tahun lalu.

Media Jepang, termasuk televisi NHK dan Kyodo News, melaporkan bahwa jaksa tidak akan mengajukan banding atas keputusan akhir tersebut, sehingga persidangan Iwau Hakamada dapat dilanjutkan.

Baca juga: Hukuman Penjara 57 Tahun, Hakim Terpidana Mati Iwao Hakama Diadili Ulang

Namun, belum ada konfirmasi langsung dari tim dukungan Khakamada saat dihubungi AFP.

Jepang dan Amerika Serikat merupakan dua negara industri besar yang masih menerapkan hukuman mati.

Kalimat tersebut mendapat dukungan kuat di Jepang. Penembakan itu jarang dibicarakan.

Iwao Hakamada adalah orang kelima yang dijatuhi hukuman mati dalam sejarah Jepang pascaperang. Keempat kasus sebelumnya dibebaskan.

Eksekusi terakhir di Jepang dilakukan pada Juli 2022 terhadap seorang pria yang menewaskan tujuh orang dalam kecelakaan mobil dan serangan pisau pada tahun 2008 di Akihabara, distrik elektronik populer di Tokyo.

Baca juga: Korban Penangkapan Ilegal dan Divonis 10 Tahun Penjara Dapat Santunan Rp 770 Miliar. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top