Harapan Anies Kandas, Parpol Tak Bisa Ubah Dukungan usai Daftarkan Paslon

JAKARTA, virprom.com – Harapan Anies Baswedan memimpin Jakarta pupus.

Ia tak bisa berharap ada perubahan di menit-menit terakhir dari partai politik mana pun setelah mendaftarkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur-gubernur favoritnya ke KPU hari ini, Rabu (28/8/2024).

Di sisi lain, tak ada lagi parpol yang mampu melewati ambang batas dukungan terhadap Anies.

Koordinator Bagian Pelaksana Teknis KPU RI Idam Holik menegaskan, partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon di Pilkada Jakarta tidak bisa mengubah dukungannya.

Ia mengatakan, perubahan komposisi partai pengusung pasangan calon ketua daerah hanya bisa dilakukan dengan satu syarat.

Baca Juga: PDI-P Bubar, Pengamat: Anies Gagal Yakinkan Megawati

Kondisi ini berlaku jika hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar di CPI hingga berakhirnya pendaftaran pada pukul 23.59 tanggal 29 Agustus 2024, dan partai politik lain tidak memenuhi ambang batas untuk mencalonkan pasangan lainnya.

Apabila pada tanggal 29 Agustus pukul 23.59 hanya terdapat satu pasangan calon, dan masih terdapat partai politik yang belum terdaftar, serta yang tidak terdaftar tidak memenuhi syarat sekat, maka yang sudah mendaftar dapat keluar dan menjadi anggota partai politik yang terdaftar. pesta. tidak terdaftar dan tidak memenuhi syarat ambang batas,” jelas Idam kepada virprom.com, Rabu (28/8/2024).

“Dengan kesalnya, kita berharap bisa mencapai batasnya. Tujuannya agar calon di pilkada lebih dari satu,” lanjutnya.

Baca juga: PKB Tutup Peluang Kuasai Anies di Pilkada Jakarta 2024.

Ditegaskannya, perintah tersebut termasuk dalam Pasal 135 Perintah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Calon Pilkada Komite Sentral Ukraina.

“Iya, aturan PKPU memang seperti itu,” kata Idam.

Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diberitakan hari ini akan mencabut dukungannya terhadap Ridwan Kamil-Suswono yang mendaftar ke KPU dan mengalihkannya ke Anies Baswedan yang belum mendapat tiket.

Pintu bagi Anies tertutup, sebab meski banyak parpol di Jakarta yang tak memenuhi ambang batas mengusung calon, namun saat ini ada 2 pasangan calon yang terdaftar di KPU DKI Jakarta.

Ridvan Kamil-Suswono didukung koalisi besar KIM Plus yang beranggotakan 13 partai politik.

Ke-13 partai tersebut adalah: Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.

Lalu ada Pramono Anung-Rano Karno dari PDI-P.

Menurut PKPU, partai politik yang telah mendaftarkan dua pasangan calon tidak bisa lagi mengalihkan dukungannya, meski pendaftaran Pilkada dibuka hingga Kamis depan.

Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top