Besaran Denda Tilang 14 Jenis Pelanggaran di Operasi Patuh Jaya 2024

JAKARTA, virprom.com – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketertiban lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 hari ini, Senin (15 Juli 2024).

Akun Instagram resmi Divisi Lalu Lintas Polri NTMC menjelaskan, operasi pengamanan akan dilakukan selama dua minggu hingga 28 Juli 2024.

Operasi ini akan dilakukan serentak oleh kepolisian setempat di seluruh Indonesia untuk menciptakan tertib lalu lintas, penindakan akan fokus pada 14 pelanggaran, ujarnya.

Baca juga: Dukung Bisnis Indonesia, GWM Dirikan 10 Dealer Resmi Tahun Ini

Selama operasi “Keamanan-2024”, polisi akan menerapkan tindakan prioritas atau mengadili 14 pelanggaran lalu lintas. Pada tanggal 15 hingga 28 Juli 2024, Korlantas POLRI akan menyelenggarakan acara Aksi Kepatuhan Jaya.

Operasi ini akan dilakukan serentak oleh kepolisian setempat di seluruh Indonesia untuk menciptakan tertib lalu lintas. Fokusnya akan pada 14 jenis pelanggaran. pic.twitter.com/uKYnAgWcJl — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) 14 Juli 2024

Pelanggaran dan sanksi tiket selama Operasi Keamanan 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 sesuai Pasal 297 ayat (1) UU LLAJ.

2. Berdasarkan Pasal 311 LLAJ, pengemudi mabuk dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 3 juta rupiah.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi: Pengemudi dapat dijatuhi hukuman hingga 3 bulan penjara atau denda hingga Rp750.000 berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas (UU LLAJ).

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman SNI dapat dipidana 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 291 UU LLAJ. .

Baca selengkapnya: Penjualan mobil bekas menghambat penjualan mobil baru.

5. Pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman dapat dipidana satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000 berdasarkan Pasal 289 UU LLAJ.

6. Ketentuan batas kecepatan dalam hal terjadi pelampauan kecepatan lalu lintas diatur dalam ayat 5 Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang ZAP. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp 500.000.

7. Mengemudi di Bawah Umur: Pengemudi dapat dituntut berdasarkan Pasal 281 LLAJ dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

8. Pengendara sepeda motor yang membawa dua penumpang atau lebih dapat dipidana satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000 berdasarkan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ.

9. Kendaraan dengan roda lebih dari 4 tidak cocok untuk lalu lintas jalan raya. Berdasarkan ketentuan pasal 285 (2) UU LLAJ tahun 2009, kendaraan yang ditemukan melanggar persyaratan teknis dan kelayakan jalan dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun. bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Rp500.000).

10. Pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK yang lupa membawa STNK pada saat diperiksa berdasarkan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau satu bulan. tahun. Denda paling banyak Rp500.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 106(5)a.

11. Pelanggaran marka jalan Pelanggar marka jalan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 Ayat 22 UU LLAJ 2009 dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

12. Pelanggar pemasangan alat putar dan sirene yang tidak disengaja dapat dipidana 1 bulan penjara atau denda Rp 250.000. Sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat (4) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

13. Penggunaan plat nomor palsu / Pelanggaran Pasal 280 TNKB, tidak ada plat nomor kendaraan yang ditetapkan kepolisian Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

14. Parkir Liar Sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012, pemilik kendaraan yang diderek petugas polisi karena pelanggaran parkir akan dikenakan denda Rp 500.000 per hari. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top