Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

JAKARTA, virprom.com – Hakim Konstitusi Arif Hidayat mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memperbaiki sistem Circape jelang Pilkada Serentak 2024.

Pernyataan itu disampaikan Arif saat memimpin perkara perselisihan hasil pemilu legislatif 2024 dengan nomor perkara 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Golkar.

Dalam persidangan terungkap penggunaan Sarkip sebagai alat bantu penghitungan sebenarnya ada kaitannya dengan hasil pemilu legislatif 2024 di Asahi Timur.

“Tuan Adam Hulk, ya.” Dulunya Situng, sekarang Sirekap. Bagaimana jika ini masalahnya? “Itu (masalah) di semua level, apalagi kemarin kita pemilu presiden, situasinya sulit,” kata Arif dalam persidangan yang berlangsung, Rabu (8/5/2024).

“Syrecap memang belum bisa digunakan karena masih bermasalah. Ya Pak Holak, sebagai catatan. Karena sebentar lagi akan ada Pilkada serentak di seluruh Indonesia,” lanjut Arif.

Baca Juga: Surcap Masih Digunakan di Pilkada, KPU Siap Memperbaikinya dengan Usulan MK

Permasalahan sistem surcap yang menyebabkan tertundanya hasil penghitungan suara diungkap Bawaslu Aceh.

Anggota Bawaslu Aceh Yusriadi menjelaskan, hasil pemungutan suara yang ditampilkan di Sirekap dan dicetak untuk hasil H-1 berbeda dengan hasil rekapitulasi dari TPS hingga tingkat kabupaten/kota.

“Artinya, penjepit sebagai alat justru melanggar perhitungan, bukan?” Ya perhitungan manual selesai, oke. Jadi dicetak berdasarkan circlip, apakah itu jadi masalah? tanya Arif.

– Benar, Yang Mulia, – jawab Usridi.

“TPS pengajarannya dihitung secara bertahap di tingkat kabupaten. Lalu harusnya masuk dalam rekap, apa yang tercetak di rekap, apa saja perubahannya di situ?” ujar Arif.

– Ya, Yang Mulia – kata Yusriadi.

Baca Juga: Gagal ke DPR, PPP Diduga Gerebek KPU, Meninggal Mendadak Saat Suara Tembus 4%

Sekadar informasi, Perkara 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyangkut dugaan kecurangan suara antara Partai Girendra dan Partai Ashiya di wilayah Ashiya Timur.

Menurut Golkar, proses tersebut berdampak pada berkurangnya jumlah mandat legislatif di daerah.

Sebagai referensi, Mahkamah Konstitusi menyebutkan terdapat 297 perkara perselisihan pemilu legislatif pada tahun 2024 yang diajukan perkara tertunda dalam waktu 30 hari kerja.

Jumlah tersebut terbagi dalam sengketa pemilu legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Karena banyaknya perkara yang masuk, maka 9 hakim konstitusi tersebut akan dibagi menjadi 3 panel sehingga setiap perkara disidangkan oleh 3 hakim panel.

Sementara itu, KPU Indonesia sebagai tergugat sengketa pemilu legislatif 2024 bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menangani 297 sengketa pemilu legislatif 2024. Dengarkan berita dan jajak pendapat kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top