Kendaraan yang Ganti Pelat Nomor Harus Daftar MyPertamina Lagi untuk Beli BBM Subsidi

SEMARANG, virprom.com – Saat ini pemerintah dan Pertamina telah menerapkan kebijakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan tampilan kode QR.

Untuk diketahui, setiap kendaraan roda empat atau lebih yang akan melakukan pembelian BBM bersubsidi harus memiliki kode QR Tepat Subsidi MyPertamina yang datanya disertai dengan nomor polisi sebagai tanda pengenal kendaraan.

Baca juga: Cara Menghemat Oli Mobil Menggunakan Fitur yang Ada

Jika tidak punya, konsumen tidak bisa membeli BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun Biosolar.

Namun jika nomor plat kendaraan berubah, apakah pemilik perlu mendaftar lagi untuk mengambil kode QR MyPertamina?

Seperti video yang diunggah akun Instagram @beritasemaranghariini, terlihat pengendara mobil Toyota Innova Diesel tidak bisa membeli solar di rest area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ungaran, Jawa Tengah, karena nomor plat kendaraannya di Kode QR berbeda dari aslinya.

Pemilik mobil mengaku mengganti plat nomor dari hitam menjadi putih hingga ada perbedaan nomor. Namun hal ini tidak menjadi masalah di SPBU lain.

Salah satu staf mengatakan jika pelatnya berbeda maka Anda tidak akan bisa mengisi bahan bakar bersubsidi dan menyarankan agar Anda memperbarui MyPertamina Anda. Namun, dia menolak dan tidak membeli minyak bersubsidi.

Ia bahkan menanyakan apakah masing-masing Pertamina punya aturannya masing-masing

“Pertamina beda stasiun. Tiap stasiun beda aturannya, karena saya sudah beberapa kali beli solar, tidak hanya di sini tidak ada masalah,” kata pemilik mobil itu.

Baca juga: Sebelum Membeli Mobil Listrik, Pertimbangkan Faktor Ini

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting pernah mengatakan, penggantian plat nomor kendaraan namun nomor polisi tetap sama, tidak memerlukan registrasi ulang subsidi MyPertamina Exact.

Namun jika nomor polisi berbeda dengan angka sebelumnya, maka pengguna dapat melakukan registrasi ulang kendaraannya.

“Kalau berubah harus didaftarkan ulang sesuai nomor plat baru,” ujarnya kepada virprom.com beberapa waktu lalu.

Ia juga mengatakan, proses pendaftaran di website MyPertamni Cocok Subsidi juga mudah dan tidak memakan waktu lama.

“Prosesnya saat ini cukup sederhana dan singkat asalkan dokumen pendukungnya lengkap dan jelas,” ujarnya. Dengarkan berita terhangat dan pilihan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top