Terungkap, Alasan iPhone 16 Belum Bisa Masuk Indonesia

virprom.com – Seri iPhone 16 yang merupakan ponsel Apple generasi terbaru belum pernah dirilis di Indonesia. Bahkan, penjualan perdananya sudah dilakukan di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Tanda-tanda kehadiran smartphone terbaru Apple di Indonesia masih tipis karena iPhone 16 belum muncul di laman Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian.

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, perangkat iPhone 16 belum lolos sertifikasi TKDN di Indonesia. Sebab, sertifikat perusahaan asal AS tersebut sudah habis masa berlakunya dan perlu diperbarui.

“Apple bisa menjual produknya di Indonesia karena telah mendapat sertifikat TKDN. Namun masa berlaku sertifikat tersebut telah habis sehingga harus diperpanjang,” kata Agus di Jakarta, dikutip KompasTekno dari AntaraNews. Selasa (10 Agustus 2024).

Baca juga: iPhone 16 Tak Sebagus iPhone 15?

Karena TKDN Apple merupakan program investasi atau inovasi, maka Apple perlu meningkatkan investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN.

Dan untuk saat ini proses perpanjangan sertifikasi TKDN masih menunggu investasi tambahan dari Apple, lanjutnya.

Menurut Agus, investasi Apple di Indonesia mencapai Rp1,48 triliun, masih sangat rendah dibandingkan produk yang dijual perusahaan di Indonesia. 

Apple sendiri berkomitmen berinvestasi hingga Rp 1,71 triliun. Ini masih menyisakan selisih sekitar Rp 240 miliar yang belum dibayar Apple.

Baca juga: iPhone 15 Pro Max Jadi Smartphone Terlaris di Dunia

Agus memastikan Apple bisa mendapatkan 40 persen saham TKDN jika investasi tersebut terealisasi. Hal ini memungkinkan seri iPhone 16 dan produk Apple lainnya bisa dipasarkan di Indonesia.

“Semua ini dilandasi oleh kewajaran dan keadilan bagi investor yang sudah berkomitmen berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Kok iPhone 16 Masih Pakai USB Flashdisk Usia 24 Tahun? IPhone 16 masih tidak resmi

Dalam kesempatan lain, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif juga mengatakan, pengajuan sertifikat TKDN untuk iPhone 16 series masih menunggu bukti komitmen investasi Apple di Indonesia.

“Mereka (Apple) memutuskan rencana ini, rencana investasi (untuk membangun Apple Academy). “Kalau mereka lihat investasinya, kalau sudah jadi, mereka bisa dapat sertifikat TKDN dan (Apple) bisa menjual iPhone 16,” kata Febri di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (10 Juli 2024). ), dilansir virprom.com.

Oleh karena itu, persetujuan penjualan iPhone 16 series di Indonesia ditunda. Febri juga menegaskan, jika sudah ada iPhone 16 yang dijual di pasaran, maka produk tersebut ilegal.

“Sekarang pendistribusiannya ditunda. Kalau ada yang (sudah) menjual iPhone 16, itu ilegal karena belum mendapat sertifikatnya,” tegas Febri. iPhone di Indonesia merupakan produk impor

FYI: Pemerintah Indonesia mewajibkan vendor ponsel pintar yang masuk ke Tanah Air untuk mematuhi kebijakan Standar Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top