Demi Keluarga, Mantan Menteri Singapura Tak Bakal Ajukan Banding

SINGAPURA, virprom.com – Mantan menteri transportasi Singapura S. Iswaran mengumumkan tidak akan mengajukan banding atas hukuman penjara 12 bulan yang dijatuhkan padanya.

Diketahui, pada Kamis (3/10/2024) pengadilan Singapura memvonis Iswaran 12 bulan penjara.

Dia divonis bersalah setelah mengaku menerima paket hadiah senilai lebih dari US$300.000 (Rs 4,6 miliar), termasuk perjalanan dengan jet pribadi.

Baca Juga: Mantan Menteri Singapura Divonis 12 Bulan Penjara karena Suap Jet Pribadi

Pengumuman itu disampaikannya melalui postingan Facebook pada Senin (7/10/2024), hari dimana ia akan memulai hukumannya.

Iswaran mengatakan, penting baginya jaksa mengubah dakwaan UU Pencegahan Tipikor menjadi dakwaan menerima suap pejabat publik berdasarkan Pasal 165 KUHP.

Iswaran mengaku kesalahan yang dilakukannya selama menjabat menteri berdasarkan Pasal 165 dilaporkan pihak Induk.

Ia mengaku bersalah atas empat dakwaan berdasarkan Pasal 165 dan satu dakwaan menghalangi keadilan.

“Saya bertanggung jawab penuh atas tindakan saya dan meminta maaf kepada seluruh warga Singapura,” ujarnya.

Iswaran juga mengatakan kesejahteraan keluarga harus diutamakan.

“15 bulan terakhir adalah yang tersulit,” jelasnya.

Dia kemudian mengakhirinya dengan surat ucapan terima kasih kepada keluarga, teman, pemimpin puncak, dan sponsornya.

Baca juga: Paus Fransiskus di Singapura: Migran butuh upah yang adil

“Saya berharap dengan keputusan ini kita bisa melupakan kesedihan kita, melanjutkan hidup dan membangun kembali kehidupan kita bersama,” tulisnya. Dengarkan berita terhangat dan berita utama kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top