Hormati Putusan Kasus Pegi, Kejagung: Berkas Perkara Sudah Dikembalikan ke Polisi

JAKARTA, Kompass.com – Ketua Jaksa Penuntut Umum (Kejagung) menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengizinkan penahanan praperadilan terhadap Peggy Setiawan (PS), tersangka kasus pembunuhan remaja Weena Arsita (16). telah disetujui oleh Mohammad Rizki (Eqi) di Cereban pada tahun 2016.

Hurley Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan berkas perkara Peggy juga sudah dikembalikan ke penyidik ​​untuk ditutup (halaman 19).

Polda Jabar sebelumnya menyerahkan berkas perkara Peggy ke Kejaksaan untuk dilakukan penyidikan.

Artinya dengan putusan praperadilan ini, putusan PS tentu saja tidak sah, maka penyidikan tidak sah, selanjutnya berkasnya akan kami kembalikan, kata Harley kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Sidang Praperadilan Peggy Setiawan Dikabulkan, Kapolri: Kami Hormati Keputusan Pengadilan

“Dan berkas perkaranya sudah diperiksa karena beberapa waktu lalu kami mengeluarkan beberapa instruksi P19,” tegasnya.

Nantinya, jika penyidik ​​Polda Jabar menyerahkan berkas Peggy ke kejaksaan, maka berkas perkaranya juga akan dikembalikan.

Jadi pertanyaannya kawan, kalau dikembalikan lagi ke kita bagaimana? Nah, dikembalikan atas perintah praperadilan, kata Harley.

Seperti disebutkan sebelumnya, Peggy mengajukan permohonan praperadilan untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Perkara praperadilan Peggy yang diajukan pada 11 Juni 2024 ini diajukan dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Hakim Tunggal PN Bandung Iman Suleiman menilai, tidak ada bukti Polda Jabar pernah memeriksa Peggy sebagai calon tersangka.

Baca juga: Perjalanan Peggy Setiawan Menuju Bebas dari Pembunuhan Vina Cirebon

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, melainkan harus dilanjutkan dengan penyidikan terhadap kemungkinan tersangka yang ditentukan dalam penetapan Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, menurut penilaian hakim, keputusan meragukan pemohon harus batal demi hukum, kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan harus wajar dan harus dikabulkan. Dengan demikian, permohonan praperadilan pemohon dapat dikabulkan secara sah untuk seluruhnya, kata Eman Simak berita terkini dan pilihan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top