Truk Kecelakaan di Tol Dalam Kota Diduga Kelebihan Muatan, Simak Aturan dan Sanksinya

JAKARTA, virprom.com – Kecelakaan naas yang melibatkan dua truk di jalan tol dalam kota pada Kamis pagi (26/9/2024) mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan dan pengendalian kendaraan berat di Indonesia.

Selain itu, Satlantas Polda Metro Jaya menduga kejadian yang bermula dari truk bermuatan kedelai bernomor SYL B 9975 itu melebihi batas muatan atau kelebihan beban.

“Kelebihan beban dan rem tidak berfungsi dengan baik,” kata Kepala Divisi Patroli Lalu Lintas (PJR) Satlantas Polda Metro Jaya Irjen Didik Sapto Raharjo, Kamis.

Baca Juga: Kecelakaan Tol Pusat Kota, Truk Gagal Balik, Makan Korban

Oleh karena itu, truk Oversized and Overloaded (ODOL) masih menimbulkan bahaya keselamatan jalan raya. Karena kecelakaan seperti itu sudah sering terjadi selama lebih dari sepuluh tahun.

Padahal praktik ODOL truk diatur dan pelakunya bisa dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal 307 undang-undang tersebut menyebutkan, sanksi bagi yang terbukti melakukan praktik angkutan truk ODOL adalah pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pemimpin advokasi dan publisitas Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Joko Setijowarno mengatakan denda yang dikenakan relatif ringan dan penegakan peraturan industri yang belum ketat telah mempersulit pemusnahan truk ODOL.

“Dampak dari pengalaman ODOL sangat besar. Bukan hanya merusak jalan, tapi juga berdampak pada kelancaran lalu lintas dan keselamatan berkendara,” ujarnya kepada virprom.com.

Baca juga: Haruskah Parkir Mobil Bertransmisi Otomatis, Injak Rem Tangan Dulu, atau Pindah ke P Dulu?

Joko pun menilai pemerintah harus mengkaji ulang UU Nomor 22 Tahun 2009. Khususnya mengenai sanksi atau denda bagi operator truk yang melakukan praktik ODOL.

“Peningkatan besaran denda harus dilakukan guna menekan pelakunya. “Dibandingkan dengan praktik pemblokiran truk ODOL di luar negeri, denda yang dikenakan sangat besar sehingga efeknya menjadi efek jera bagi pelanggar agar tidak mengulanginya lagi,” kata Joko. Dapatkan berita terkini dan pilihan utama kami di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top