KPK Sebut Dugaan “Obstruction of Justice” Kasus Harun Masiku Terungkap Setelah Periksa Istri Terpidana

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dakwaan menghalangi keadilan atau menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku dibuka setelah penyidik ​​memeriksa seorang saksi bernama DB (Dona Berisa).

Saksi merupakan istri mantan narapidana Harun Masiku dan Sauful Bahri mantan pimpinan PDI.

“Penyidik ​​kemungkinan menduga adanya upaya tersebut karena pemeriksaan saksi terakhir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat. (19/7/2024).

“Saksi terakhir bernama inisial DB,” tambah Tessa.

Baca Juga: KPK Selidiki Kemungkinan Gangguan Keadilan dalam Kasus Harun Masiku

Namun Tessa tak membeberkan detail penerapan klausul campur tangan dalam kasus Harun Masiku, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Jadi kita tunggu prosesnya. Belum ada topik yang jelas disebutkan. Tapi peluangnya masih ada dan sedang didalami peneliti,” kata Tessa.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendengarkan banyak saksi dalam kasus Harun Masiku. Penyidik ​​juga menggeledah rumah seseorang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Baca juga: Penyidik ​​Sebut Laporan PDI-P Cacat Saat Periksa Harun Masiku, KPK Minta Masyarakat Bersabar

Pada Kamis (18/7/2024), penyidik ​​memeriksa Dona sebagai saksi Harun Masiku.

Penyelidik sedang menjajaki kemungkinan mengajukan tuntutan terkait gangguan penelitian.

Penyidik ​​sedang mendalami detail identitas HM (Harun Masiku) dan kemungkinan dibukanya penyidikan baru atas dugaan campur tangan hukum, kata Tessa kepada wartawan, Kamis. katanya.

Sedangkan Saiful merupakan narapidana yang bersama Harun terlibat suap kepada Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2019.

Kasus suap Harun Masiku bermula dari pekerjaan yang dilakukan tim KPK pada 8 Januari 2020.

Dari operasi tersebut, tim KPK menangkap 8 orang dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Baca juga: Tim Hukum PDI-P Laporkan Lagi Penyidik ​​Harun Masiku ke Dewas KPK

Keempat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Ketua PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik ​​KPK memutuskan untuk mengetahui keberadaan Harun di sekitar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan.

Harun masih buron dan masuk DPO.

Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memudahkan perpindahan mereka menjadi anggota DPR dalam pertukaran sementara (PAW).

Pencarian Harun Masiku kini memasuki tahun keempat. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top