DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ulang 2025 jika Kotak Kosong Menang

JAKARTA, virprom.com – Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat untuk mengadakan pemilu lagi pada tahun 2025. , jika pilihannya kosong Kotak menang.

Kesepakatan ini diwujudkan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (10/9/2024) malam dan menjadi kesimpulan sementara untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja bersama KPU, Kementerian Pertanian, Bawaslu dan DKPP.

“Kami sepakat bersama agar pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yaitu tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya. kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Selasa (10/9/2024) malam.

Menurut Doli, rapat lanjutan Komisi II dengan KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP akan dilaksanakan pada 27 September 2024.

Baca juga: Wacana Kotak Kosong di Tiap Daerah, Pengamat: Isu Mendesak Soal Demokratisasi Pencalonan di Partai

Yang menjadi fokus pembahasan adalah aturan penyelenggaraan pemilu ulang tahun 2025 bagi daerah pemenang kotak kosong.

“KPK DPR RI Il akan membahas kembali hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP dalam rapat kerja dan rapat sidang mengenai PKPU yang menyelenggarakan penyelenggaraan pemilu dan 1 (satu) pasangan calon,” ujarnya. Boneka.

Diberitakan sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan ada dua opsi yang bisa diambil jika kotak kosong menjadi pemenang pemilu 2024.

Alternatifnya adalah dipilih kembali pada tahun berikutnya, atau dipimpin oleh seorang penjabat manajer daerah yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Idham menjelaskan, opsi pertama memberikan kesempatan kepada daerah untuk memilih langsung kepala daerah dan wakil kepala daerah, tanpa menunggu waktu lama.

Baca juga: “Ambisi masyarakat bukan di kotak kosong, tapi di calon parpol atau perseorangan.”

“Sebab salah satu tujuan diselenggarakannya Pilkada atau Pilkada adalah mewujudkan kedaulatan pemilih sebagai warga negara dengan memilih langsung kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya melalui surat pendek, Senin (9/2/2024).

Sedangkan pada alternatif kedua, pemilihan dilaksanakan sesuai jadwal peraturan perundang-undangan. Opsi kedua ini, kata Idham, mengacu pada Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 yang menyebutkan pemilu dilaksanakan serentak setiap 5 tahun sekali.

Opsi kedua ini juga menekankan pada prioritas desain Pilkada/pilkada serentak, kata Idham. Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda /0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top