Pegi Setiawan Bebas, Mahfud MD: Jahat Menghukum Orang Tidak Jelas Kesalahannya

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai keputusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan terkait proses penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon sudah tepat.

Padahal, menurut Mahfud, jika Pegi tetap diproses hukum, maka akan dianggap tindak pidana, karena prosedur hukum yang dilakukan polisi dinilai tidak profesional.

Mahfud mengatakan dalam kanal YouTube resmi Mahfud MD, Rabu (7/10/2024): “Ada pepatah dalam asas hukum pidana, lebih baik membebaskan seribu penjahat daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.” .

Mahfud melanjutkan: “Menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya adalah hal yang sangat buruk. »

Baca juga: Pujian atas Bebasnya Pegi Setiawan, Mahfud MD: Konspirator Sejak Awal

Mahfud kemudian fokus pada isu 2 buronan kasus Vina yang dianggap khayalan oleh Polda Jabar.

Padahal, dalam putusan pengadilan sebelumnya, hakim menyebut ada 3 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan brutal ini.

Mehfud mengatakan, “Dalam dakwaan JPU ada 3 buronan yang tertuang dalam putusan hakim, namun tiba-tiba hanya disebutkan satu orang, 2 di antaranya fiktif.

Mahfud melanjutkan, “Ada keraguan apakah Pegi adalah orang tersebut.”

Menurut Mahfud, hakim Eman Suleiman yang menangani kasus Pegi Setiyawan mengambil keputusan bijak. Sebab, keterlibatan Pegi dalam masalah ini sudah diduga sejak awal.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Minta Polda Jabar Bayar Santunan kepada Pegi Setiawan

Mahfud berkata: “Oleh karena itu, lebih baik mengambil keputusan daripada tidak jelas, kesalahannya tidak jelas, perkaranya tidak jelas. Subjek tindakannya tidak jelas, maksudnya Pegi.”

Diberitakan sebelumnya, dalam putusannya yang dibacakan Senin (8/7/2024), Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan perkara diterima karena tidak ada bukti Pegi sudah ditangkap di Jawa Barat. Polisi daerah diselidiki. ini disebut meragukan.

Lebih lanjut, Eman mengatakan, penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan bukti permulaan dan minimal dua alat bukti saja, melainkan harus dilanjutkan dengan penyidikan terhadap calon tersangka sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi. (MK). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top