5 Penggugat SK Kepengurusan PDI-P Minta Maaf ke Megawati

JAKARTA, virprom.com – Lima anggota PDI-P yang terdaftar sebagai penggugat dalam Scorecard (SK) pimpinan partainya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menuntut permintaan maaf dari Megawati Sukarnoputri.

Salah satu penggugat, Jairi, menjelaskan, ia dan empat temannya tak menyangka tanda tangannya akan disalahgunakan untuk menggugat pimpinan partainya.

“Saya mohon maaf kepada Ketua Umum PDI-P Ibu Megawati Sukarnoputri dan seluruh keluarga besar PDI-P seluruh Indonesia. “Kami tidak bermaksud menjadikan ini sebagai tuntutan atau tuntutan terhadap Ketua Umum,” kata Jairi, Rabu (9/11/2024).

Baca juga: Penggugat SK Pengurus PDI Perjuangan Akui Tanda Tangannya Dicuri

Menurut Jairi, ia bersama empat rekannya yang juga anggota PDI-P asal Jakarta Barat, terlebih dahulu diminta menandatangani kertas kosong oleh seseorang bernama Anggiat B.M. manalo.

Oknum tersebut mengklaim tanda tangan tersebut akan digunakan untuk mendukung demokrasi. Setelah menandatangani dokumen, mereka diberikan hadiah uang sebesar Rp300.000.

“Jadi kami menandatangani selembar kertas kosong. Tidak ada instruksi atau penjelasan untuk kami. Minta saja tanda tangannya. Menurut mereka, alasannya untuk mendukung demokrasi, kata Jairi.

Kini Jairi dan empat rekannya memutuskan untuk menulis surat pencabutan kuasanya dan mencabut gugatan yang terdaftar di PTUN.

Baca juga: Merasa Terjebak, Penggugat dalam Keputusan Pengurus PDI-P Cabut Gugatan di PTUN

“Oleh karena itu, malam ini kami menulis surat pencabutan gugatan atas nama kami. “Kami tidak memberi izin kepada siapa pun, termasuk Anggiat B.M.” menyimpulkan.

Seperti disebutkan sebelumnya, perintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperpanjang mandat PDI-P mendapat tantangan di PTUN Jakarta.

Tuntutan tersebut dibenarkan Humas PTUN Jakarta Yoyo dan terdaftar dengan nomor 311/G/2024/PTUN.JKT.

Benar (terdaftar dengan nomor perkara) 311, kata Yoyo saat dikonfirmasi virprom.com, Senin (9 September 2024).

Humas PTUN Jakarta lainnya, Febrina Permadi juga membenarkan adanya gugatan terhadap SK tersebut. Nomor registrasi 311 sudah benar, kata Febrina.

Baca juga: PDI-P Selidiki Kepengurusan Resolusi Penggugat dan Dalangnya

Berdasarkan penelusuran virprom.com di PTUN Sistem Informasi Perkara Jakarta (SIPP), gugatan tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara berbadan hukum.

Situs resminya menyebutkan penggugat terdiri dari lima orang yakni Dupree, Jairi, Manto. Suvari dan Sujoko dengan terdakwa dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengarkan berita terkini dan kumpulan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top