MK Minta Pemerintah-DPR Tak Sering Utak-atik Syarat Usia Pejabat

Jakarta, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengimbau pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang tidak berulang kali melanggar aturan persyaratan usia pejabat.

Hal ini disahkan Hakim Konstitusi Arif Hidat mengingat pembacaan Keputusan Nomor 68/PUU-XXI/2024 tentang uji substantif tentang persyaratan usia calon presiden Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Pusat, Jakarta, Arif mengatakan, “Meski terkait dengan syarat usia minimum dan syarat umur maksimal, namun Mahkamah mengambil sikap bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.” Kamis (12/9/2024).

Namun dalam beberapa kasus, perlu ditegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh mengubah persyaratan usia untuk menjadi pejabat publik dengan mudah atau sering, katanya.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Segera Putuskan Persyaratan Usia Calon Kepala Daerah Sebelum Pendaftaran di KPU

Menurut Arif, para pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah tidak boleh main-main dengan syarat usia tersebut.

Arif mengatakan, perubahan batas usia minimum dan kenaikan batas usia sering terjadi sehingga perlu persetujuan pengadilan.

Ia mengatakan hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi sebagian orang.

“Karena mudahnya mengubah parameter acuan kemampuan atau kompetensi seseorang dalam menduduki suatu jabatan di lembaga atau organisasi publik,” kata Arif.

Baca juga: Alasan DPR Pilih Ikuti MA soal Persyaratan Usia Calon Gubernur

Arif juga menyatakan, jika standar usia minimum dan maksimum pejabat publik sering diubah, maka pembentuk undang-undang akan membuat kebijakan penyesuaian usia yang akan melanggar hak konstitusional warga negara lainnya.

Antara lain dengan menetapkan tujuan politik tertentu, ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang memuat klausul usia sebagai pimpinan KPK atau pengalaman kerja minimal 40 tahun sebagai pegawai KPK dengan pengalaman minimal lima tahun. Pembatasan Pimpinan KPK.

Oleh karena itu, terkait perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002, Pasal 29 huruf E UU Nomor 19 Tahun 2002 tetap mensyaratkan usia minimal 50 tahun dan usia maksimal 65 tahun atau untuk menjadi pimpinan KPK untuk berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan aplikasi WhatsApp sudah diinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top