PP Muhammadiyah dan PBNU Terima Izin Kelola Tambang, Ormas Non-keagamaan Menyusul?

JAKARTA, Kompass.com – Mengikuti inisiatif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah (PP) telah mendapat izin usaha pertambangan (IUP) Organisasi Masyarakat Keagamaan (ORMAS).

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara Secara Komersial.

Dalam PP yang ditandatangani pada 30 Mei 2023 tersebut terdapat aturan baru yang memperbolehkan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan (ormas) mengelola aktivitas pertambangan.

Penerimaan PP Muhammadiyah diumumkan dalam jumpa pers Rakernas di Yogyakarta, Minggu, 28 Juli 2024.

“Setelah mendapat masukan, kajian dan banyak diskusi, rapat paripurna PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024 memutuskan menerima IUP yang diajukan pemerintah,” kata Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Muti kepada saluran YouTube Muhammadiyah, Minggu merujuk pada siaran tersebut. .

Baca juga: PBB dan Mohammadia Sulit Bela Korban Tambang karena Mereka Akan Dicap Sebagai Kompetisi Komersial

Selain mengumumkan hal tersebut, Ketua Umum PP Mohammadiyah Haider Nashir mengatakan, Muhadjir Effendi telah ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Pengelola Tambang Mohammadiyah.

“Pada saat yang sama, berkat kewaspadaan, kemahiran dan kemahiran kami, kami membentuk tim pengelola tambang di bawah kepemimpinan Prof. Muhadjir Effendi,” kata Haider.

Haider menegaskan, status Muhadjir bukan sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Sebaliknya, PP Presiden Muhammadiyah membidangi dunia usaha dan perekonomian.

Oleh karena itu, Muhadjir akan bekerja sama dengan Menteri Mohammad Sayuti. Kemudian, anggota tim Anwar Abbas, Hilman Latif, Agung Danarto, Ahmed Dahlan Rais, Bambang Setiaji, dan Arif Budimanta.

Baca Juga: Mohammadiyah Tunjuk Mohdjir Effendi Sebagai Mantan Ketua Tim Pengelola Tambang PBNU

PP menjadi lembaga keagamaan besar kedua yang menerima kebijakan izin pertambangan Muhammadiyah.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Stockuf mengaku pihaknya telah mengajukan permohonan izin pengelolaan tambang sebagai tindak lanjut PP No. 25 Tahun 2024.

Permohonan tersebut diajukan PBNU karena memandang izin pengoperasian tambang merupakan peluang untuk memenuhi kebutuhan penghidupan warganya, antara lain ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

Namun pada 9 Juli 2024, Yahya menyatakan izin pertambangan untuk PBNU belum terbit dan masih menunggu keputusan.

Sementara itu, Ketua PBNU Ulil Abshar Abdallah secara terpisah membenarkan bahwa telah dibentuk perusahaan untuk mengelola kegiatan pertambangan pemerintah.

“PBNU telah membentuk PT khusus untuk mengelola tambang ini dan kami merekrut tenaga profesional,” kata Ulil kepada wartawan usai pertemuan dengan Imam Besar Al-Azhar Akbar Ahmed Al Taib pada 10 Juli 2024.

Baca juga: PBB dan Mohammadiyah Gabungkan Izin Tambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top