KPK Cegah Seorang WNA ke Luar Negeri Terkait Kasus Rorotan

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Imigrasi (Ditjen) mencegah Orang Asing (WNA) berinisial SHJB bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Tessa Mahartika Sugiardo mengatakan, upaya paksa digunakan untuk mengusut dugaan korupsi pembelian tanah di Rorotan, Silinsing, Jakarta Utara.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan agar warga negara asing berinisial SHJB dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, kata Tessa kepada wartawan, Rabu (7/10/2024).

Baca Juga: Kasus Roroton, KPK sebut calo memvariasikan harga tanah hingga Rp 400 miliar

Tessa tidak membeberkan peran atau koneksi orang asing tersebut dalam kasus Roroton yang diduga merugikan pemerintah hingga ratusan crores rupee.

Dia hanya mengatakan larangan ini diberikan mulai 5 Juli. Dan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi BUMD SJ (Saran Jaya) dalam pengadaan tanah di lokasi Rorotan DKI Jakarta, kata Tessa.

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut apakah orang asing mempunyai akses terbatas.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebut Pemerintah Kerugian Rp 200 Miliar dalam Pembebasan Lahan Perumatha Sarana Jaya di Roroton. Rp Kerugian.

Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi di Rorotan ini merupakan tindak lanjut dari kasus penipuan pengadaan tanah Perumatha Sarana Jaya di Jakarta milik Pemprov DKI Jakarta.

400 miliar telah diidentifikasi KPK dalam kasus ini, kata Direktur Penyidikan KPK Asel Guntur Rshayu. ITR merupakan selisih antara harga yang dibeli pemerintah dengan harga yang ditawarkan pemilik asli tanah.

“Tadi saya bilang, barang yang dibeli di Roroton itu Rp400,400 miliar. Rp, itu bedanya,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asseb Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (27/06/2024).

Dalam hal ini, Asseb mengatakan Perumatha Sarana Jaya telah melakukan perjanjian dengan pihak swasta yang bertindak sebagai broker.

Broker tersebut mendapat informasi bahwa Pemprov DKI Jakarta akan membeli tanah di Rorotan. Lalu mereka membeli tanahnya terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top