Bareskrim Tangkap Penjual Video Porno di Telegram, Aksi Dilakukan sejak 2022

JAKARTA, virprom.com – Badan Cybercrime Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama depan MAN alias Aden (24) terkait peredaran video porno anak-anak dan orang dewasa melalui program Telegram. Penangkapan terjadi pekan lalu di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polri Kompol Erdi A Chaniago mengungkapkan, hal tersebut diketahui melalui patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri terkait pornografi anak di media sosial.

“Mulai dari patroli siber yang dilakukan penyidik, dua di platform media sosial

Baca juga: Penjual pornografi anak mematok harga Rp 200.000 di Telegram

Investigasi lain mengungkap pengurus grup menawarkan video porno anak-anak dan orang dewasa antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000 dengan mendaftar melalui akun Telegram.

Pelaku zina ditangkap di rumah temannya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dalam pemeriksaan, diketahui pelaku memiliki kecenderungan homoseksual. Polisi berhasil mengambil 5.600 video dan 295 foto dari kasus ini.

“Tujuan korban adalah mencari keuntungan dari penjualan barang cabul dan hal tersebut sudah dilakukannya sejak tahun 2022,” ujarnya.

Baca juga: Nilai Pekerja Anak dan Prostitusi di Indonesia Sekitar Rp 127 Miliar

Atas perbuatannya itu, ia bersalah pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 UU No. kejahatan. serta pasal empat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp6 miliar. Dengarkan berita terkini kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top