Saksi Sebut PT Timah Gunakan Data Produksi Smelter Swasta untuk Ajukan Revisi RKAB

JAKARTA, virprom.com – PT Timah Tbk disebut menggunakan data produksi perusahaan smelter swasta untuk mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB).

RKAB merupakan dokumen yang wajib dimiliki perusahaan pertambangan yang dibuat setiap tahun dan diserahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pernyataan tersebut diutarakan mantan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengkajian Pertambangan PT Timah, Ricky Fernandes Simanjuntak, saat dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah.

Awalnya pelapor menanyakan bagaimana PT Timah bisa berkolaborasi dengan smelter jika program tersebut tidak masuk dalam RKAB. Di sisi lain, perusahaan smelter terkait belum memiliki Competent Person di Indonesia (CPI).

“Apa dasar tercapainya kerjasama ini? Karena tidak memiliki CPI dan tidak terlibat dalam RKAB. Apakah saksi mengetahui hal tersebut?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta, Jumat (10/04/2024).

Baca Juga: Sekretaris Utama Smelter Timah Sebut Ratusan Transaksi Valas, Total Capai Rp 80 Miliar

Namun Rickey mengaku belum mengetahui latar belakang kerja sama yang berujung pada penyidikan PT Timah oleh Kejaksaan Agung.

Jaksa kemudian kembali memeriksa Ricky soal RKAB yang ternyata direvisi pada 2019.

Penelitian wajib dilakukan bila tingkat produksi melebihi target yang ditetapkan dalam RKAB.

Namun PT Timah dalam prosesnya harus memadukan data tambahan produksi atau penambangan pada tahun sebelumnya dan studi kelayakan.

Sedangkan PT Timah tidak pernah melakukan penambangan darat sejak tahun 2012 hingga 2022. Penambangan hanya dilakukan di laut. Di lapangan, hal ini dilakukan melalui kemitraan dengan perusahaan swasta.

Ricky mencontohkan, rencana produksi PT Timah dalam satu tahun adalah 38.000 ton. Namun, tingkat produksinya mencapai 30.000 ton di awal tahun.

Baca Juga: PT Timah Disebut Hanya Sumbang 25% Ekspor Meski Punya Wilayah Tambang Terbesar

Oleh karena itu, RKAB harus dimutakhirkan dengan menyampaikan data produksi triwulanan kepada Kementerian ESDM. Namun ternyata data tersebut merupakan gabungan produksi PT Timah dan smelter swasta.

“Sesuai ketentuan, data yang harus disampaikan PT Timah adalah data tahun sebelumnya yang dibuat oleh PT Timah. Siapa yang berinisiatif memasukkan data yang dimasukkan smelter swasta tersebut agar bisa diperbaiki?” kata jaksa.

“Jadi kalau Smelter dan PT Timah digabungkan menjadi satu paket menjadi (data) produk PT Timah,” jawab Ricky.

Dalam kasus korupsi ini, negara akan menderita kerugian finansial hingga Rp300 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top