Daftar Ketua DPR RI dari Periode 2004-2024, Kontroversi dan Capaiannya

JAKARTA, virprom.com – Politisi Partai Demokrat Indonesia (PDI-P) Puan Maharani kembali menjabat Ketua DPR RI periode 2024-2029. Diketahui, posisi serupa pernah dijabat putri Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri pada periode 2019-2024.

Didampingi Puan, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga kembali dilantik menjadi Wakil Presiden DPR RI periode 2024-2029.

Kemudian, Adies Kadir dari Partai Golkar, Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Saan Mustopa dari Partai Nasdem dilantik menjadi Wakil Presiden DPR RI.

Kelimanya diambil sumpah/janjinya sebagai presiden dan wakil presiden DPR RI periode 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 1 Oktober 2024 sore.

Baca Juga: Profil Ketua DPD RI Sultan Najamudin, seorang pedagang senjata yang pernah bekerja di bidang jasa keliling

Dengan terpilihnya kembali Puan, Ketua DPP PDI-P menjadi politikus pertama yang dua kali menjabat Ketua DPR RI sejak tahun 2004.

Lantas, siapakah yang akan menjadi Ketua DPR RI periode 2004 hingga 2024? Berikut rangkumannya dari virprom.com.

Agung Laksono

Politisi Partai Golkar ini merupakan Ketua DPR RI periode 2004-2009. Agung Laksono didampingi dua orang wakilnya, yakni Muhaimin Iskandar dari Partai PKB dan Soetardjo Soerjogoeritno dari Partai PDI-P.

Menariknya, pada periode tersebut, Agung Laksono juga terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar melalui Musyawarah Nasional (Munas) IX.

Di bawah kepemimpinan Agung Laksono, 550 anggota DPR RI dipilih dari 10 partai politik (parpol) dan kemudian dibagi menjadi 11 komite.

Baca Juga: Saat Puan Maharani Diangkat Kembali Menjadi Presiden DPR RI…

virprom.com memberitakan, Golkar menjadi partai dengan perolehan kursi parlemen terbanyak yakni. 128 kursi parlemen berkat 24.480.757 suara pada pemilu 2004.

Disusul PDI-P dengan 21.026.629 suara setara dengan 109 kursi di DPR dan PKB dengan 11.989.564 suara atau 52 kursi di DPR.

Oleh karena itu, unsur pimpinan DPR berasal dari tiga partai peraih kursi terbanyak, sebagaimana diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Di bawah kepemimpinan Agung Laksono, DPR berhasil mengesahkan 186 undang-undang (UU). Namun dari data permasalahan platform masyarakat Parlemen Indonesia (Formappi), dari 186 undang-undang yang dihasilkan, hanya 70 undang-undang yang berasal dari program legislatif nasional (Prolegnas) atau sekitar 37,6 persen.

Baca Juga: Puan Maharani: DPR Akan Buka Pintu Aspirasi Masyarakat Sebesar-besarnya

“Yang lainnya, yakni 116 undang-undang, banyak yang berasal dari luar Prolegnas atau disembunyikan. Oleh karena itu, di akhir masa amanatnya, DPR masih banyak memiliki RUU dari Prolegnas,” kata pembina Formappi saat itu, Sebastian Salang. , seperti dilansir virprom.com pada 30 September 2009.

“Secara teknis, secara kuantitatif, DPR cukup banyak menghasilkan 186 undang-undang. Namun secara substansi yang dihasilkan hanya 95 undang-undang. Karena yang dihasilkan adalah 57 undang-undang tentang pemekaran wilayah, 15 undang-undang tentang ratifikasi perjanjian internasional, 6 undang-undang tentang pemekaran wilayah, 15 undang-undang tentang ratifikasi perjanjian internasional, 6 undang-undang tentang pengesahan Perpa dan 4 undang-undang Mahkamah Agung Agama,” ujarnya lagi

Pada periode 2009-2014, Ketua DPR RI dijabat oleh politikus Partai Demokrat Marzuki Alie. Ia didampingi empat wakil ketua. Antara lain Priyo Budi Santoso dari Partai Golkar, Pramono Anung dari Partai PDI-P, dan Anis Matta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Marwoto Mintohardjono dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Namun dalam perjalanannya, Anis Matta digantikan oleh Sohibul Iman. Kemudian Taufik Kurniawan menggantikan Marwoto yang meninggal dunia.

Baca juga: Anggota DPR 2019-2024 yang Terjerat Korupsi Menurun atau Upaya Pemberantasan Korupsi Dilemahkan?

Pada periode tersebut, Partai Demokrat tampil sebagai pemenang dengan perolehan 21.703.137 suara pada Pemilu 2009 jika berhasil merebut 148 kursi DPR.

Disusul Partai Golkar dengan 15.037.757 suara atau setara dengan 106 kursi parlemen. Lalu, PDI-P 14.600.091 suara atau 94 kursi DPR; PKS 8.206.955 suara atau 57 kursi, dan PAN 6.254.580 suara atau 46 kursi DPR.

Di bawah kepemimpinan Marzuki Alie, DPR periode 2009-2014 berhasil mengesahkan 126 RUU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top