Dave Laksono: Revisi UU Kementerian Tak Akan Bikin Bengkak APBN

JAKARTA, virprom.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Golkar Dave Lacsono mengatakan perubahan undang-undang Menteri Negara tidak akan menambah Anggaran Pajak dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Dave, besaran APBN stabil sehingga peningkatan pelayanan tidak membebani anggaran.

“Kalau dinaikkan tidak mungkin, karena APN dibuat dengan harga Rp 3.600 T, jadi tidak melebihi itu. Makanya, kalaupun banyak layanan, hanya akan merusak perhatian, ” kata Dave di kantor. Pusat Kemitraan Pimpinan (PPK) Kosgoro 1957, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Perubahan UU Menteri Negara dan Wantimpres Disahkan Minggu Depan

Ketua Umum Cosgoro tahun 1957 ini menambahkan, departemen atau lembaga baru nantinya akan memiliki ukuran kinerja atau key performance indikator (KPI).

Setiap layanan baru, menurut Dave, akan memiliki indikator kinerja yang jelas untuk memastikan mencapai hasil yang tinggi.

Nanti ada KPI, kita lihat keberhasilannya, permasalahan di masing-masing sektor akan kita selesaikan agar hasilnya lebih baik, ujarnya.

Baca Juga: Perubahan Hukum Menteri Negara dan Wantimpres Percepat Prabowo-Gibran …

Sekadar informasi, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat untuk membawa perubahan Peraturan Perundang-undangan Provinsi tersebut ke Badan Legislatif untuk disahkan menjadi undang-undang.

Salah satu amandemennya menyatakan bahwa presiden mempunyai kewenangan untuk menentukan jumlah cabang yang sebelumnya dibatasi 34 cabang. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top