2 Hari Pendaftaran Pilkada, KPU Terima Dokumen 269 Bapaslon di 238 Daerah

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima 271 pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah (bapaslon) pada dua hari pertama pendaftaran calon kepala daerah pada 27-28 Agustus 2024.

Dalam waktu 2 hari sejak dimulainya pendaftaran, satu pasang calon wakil bupati dan satu pasang calon walikota-wakil walikota dikembalikan karena dokumen pendaftaran tidak lengkap.

Sisanya sebanyak 269 calon telah menerima dokumen pendaftaran dari KPU setempat dan akan diteliti.

Baca Juga: 3 Pasang Calon Cawalkot Daftar di KPU Tangerang Hari Ini

“Hingga hari kedua masa pendaftaran calon, total orang perseorangan yang diterima pendaftarannya sebanyak 15 pasangan calon kepala daerah,” kata Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin dalam keterangannya, Kamis (29/8/). 2024).

“Setelah itu, terdaftar 254 pasangan calon ketua umum partai politik atau perkumpulan partai politik,” imbuhnya.

Jumlah tersebut tersebar di 238 daerah di seluruh Indonesia atau 43,7 persen dari total 545 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada tahun 2024.

Total calon kepala daerah yang terdaftar pada pilkada ada di 21 provinsi, 186 kabupaten, dan 31 kota.

Baca Juga: Polisi Kerahkan 1.035 Petugas Jaga Hari Terakhir Pendaftaran Calon di KPU DKI Jakarta

Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah di KPU.

Berbeda dengan 2 hari sebelumnya yang pendaftaran ditutup pukul 16.00 waktu setempat, pendaftaran hari ini dibuka hingga batas harian.

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima pendaftaran calon umum daerah Pilkada Bersama 2024 sampai dengan Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 23.59 waktu setempat,” kata Afifuddin. Dapatkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top