Kasus BTS 4G, Hukuman Edward yang Ancam “Buldozer” Kominfo Dikurangi

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan yang sebelumnya divonis 5 tahun menjadi 4 tahun.

Edward disangkakan dalam kasus BG Stasiun 4G (BTS) dan dukungan infrastruktur 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Komunikasi dan Akses Informasi (Bakti), Kementerian Informasi dan Ilmu Pengetahuan (Kominfo).

Putusan tersebut diberitakan pada Senin (26/8/2024) di situs Mahkamah Agung (MA) dan berbunyi: “Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan”.

Baca juga: Sidang BTS 4G, Mantan Pakar Johnny G Plate Divonis 3 Tahun Penjara

Lantas, nomor sertifikatnya 43/PID.SUS-TPK/2024/PT ​​? Front-Government Jkt Pst mulai 4 Juli 2024.

Permohonan banding tersebut disetujui pada Kamis, 22 Agustus 2024 oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Sugeng Riyono selaku hakim ketua bersama Hakim Branthon R. Saragih dan Hakim Subachran Hardi Mulyono.

Majelis hakim tingkat banding memutuskan Edward bersalah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan dalam perkara tiga penuntutan (JPU) Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Edward dianggap melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun tak hanya mengurangi hukuman badan, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menghapus hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada Edward Hutahayan.

Pada tingkat pertama, Edward diperintahkan membayar ganti rugi sebesar satu juta dolar AS atau 15 miliar franc Rwanda, tidak termasuk dua mobil yang disita, yakni sedan Porsche dan Lexus LS 500.

Baca Juga: Kasus BTS 4G, Mantan Kepala Kementerian Komunikasi dan Informatika Divonis 5 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Edward diduga menerima uang sebesar US$1 juta untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G.

Uang tersebut diberikan oleh mantan CEO (CEO) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, melalui CEO PT Mora Telematics Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Uang pelicin yang berasal dari komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, diberikan kepada Edward agar kasus BTS 4G tidak diusut oleh Kejaksaan Agung RI dan Otoritas Pengawas Keuangan (BPK) RI.

Edward juga dikenal sebagai orang yang mengancam akan melibas gedung Kementerian Komunikasi dan Media jika Anang Achmad Latif tidak menuruti permintaannya. Dengarkan berita terkini dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda memiliki aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top