Penyidik Disebut Bentak Staf Hasto PDI-P, KPK Siap Buka Rekaman CCTV

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memeriksa rekaman pemeriksaan Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto yang merasa menjadi korban karena mengaku dimarahi penyidik ​​organisasi tersebut.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mereka menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memperlakukan seluruh saksi dan tersangka dengan baik selama penyidikan.

Ini CCTV-nya, lihat di sana. Kita tentu saja dites, apa namanya, di Komnas HAM, kita dites dulu di Dewas., lalu di lainnya,” kata Asep, dikutip dari saluran YouTube se KPK RI, Jumat (14/6/2024).

Asep mengatakan, pengakuan Kusnadi dan bukti rekaman pemeriksaannya akan diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) dan Komnas HAM.

Baca juga: Usai Pengambilalihan, Pegawai Hasto PDI-P Coba Laporkan Penyidik ​​KPK ke Dewas dan Bareskrim

Pasalnya usai pemeriksaan dan penyitaan sejumlah barang dalam pemeriksaan, Hasto dan Kusnadi mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Saksi KS (Kusnadi) bilang takut dimarahi lagi. Oleh karena itu, sampai saat ini rekan-rekannya sudah puluhan tahun di sini, ratusan orang, bahkan ribuan orang, ratusan orang diperiksa di sini,” . “ucap Asep.

Asep mengatakan, Kusnadi dihubungi untuk memastikan barangnya disita penyidik ​​dan telepon genggam Hasto pada Senin, 10 Juni 2024.

“Menarik kami kutip Pak KS, karena ada yang kami ambil dari yang bersangkutan. Makanya kami akan tanyakan,” ujarnya kepada Asep.

Artinya, apa yang ada di dalamnya akan diperjelas, lanjut Asep.

Baca Juga: Hasto Informasikan Anak buahnya dari Dewas ke Bareskrim, Direktur KPK: Selamat Datang

Kusnadi merupakan pegawai Hasto yang didakwa penyidik ​​KPK saat diperiksa sebagai saksi kasus suap tersangka Harun Masiku, Senin (6/10/2024).

Dalam kasus ini, Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun dituduh menyuap Wahyu untuk memudahkan dirinya menjadi anggota DPR dengan menggunakan metode pergantian sementara.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Baca juga: Pegawai PDI-P Hasto Mau Lapor ke Penyidik ​​KPK di Bareksrim, Tapi Ditolak.

Wahyu, Saeful, dan Agustiani divonis bersalah dan dinyatakan bersalah. Sementara itu, Harun masih buron setelah lolos dari pekerjaan berat pada Januari 2020. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top