KPK Geledah Rumah di Ternate terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (30/30/) menggerebek rumah milik salah satu keluarga mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di Ternate, Maluku Utara. 9/2024).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan AGK.

Baca Juga: Mantan Gubernur Malut Divonis 8 Tahun Penjara

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan TPP bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam perkara tersebut.

“Ada rumah milik keluarga AGK yang digeledah terkait penyidikan kasus TPPU dengan eks Gubernur Malut TSK (tersangka) AGK,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selasa (1/10/2024).

Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menemukan banyak barang bukti antara lain dokumen, uang, dan barang bukti elektronik yang mengaitkan tersangka kasus TPU Abdul Gani Kasuba.

Hari ini tim KPK kembali menyita 43 tanah dan bangunan milik TPP TSK (terduga) AGK di Ternate dan Sofifi Kota Tidore Kepulauan, tambah Tessa.

Abdul Ghani Kasuba sebelumnya terjerat Operasi Perburuan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2023 karena diduga menerima suap proyek infrastruktur.

Baca Juga: Mantan Gubernur Malut, 14 Saksi TPPU Absen KPK: Khawatir Adanya Penipuan

Pada 8 Mei 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Abdul Ghani sebagai tersangka kasus TPPU.

Ali Fikri, juru bicara penegakan dan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan tim penyidik ​​telah memperoleh cukup bukti untuk menetapkan Abdul Ghani sebagai tersangka pencucian uang.

Sedangkan bukti prima facie dugaan TPPU adalah pembelian dan penyembunyian sumber kepemilikan aset yang bernilai ekonomi, kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Ali mengatakan Abdul Ghani diduga menggunakan orang lain sebagai calon pelaku pencucian uang.

Baca Juga: KPK Periksa Ketua DPRD Malut Abdul Ghani Kasuba dalam Kasus TPPU

Nominee diartikan sebagai tindakan meminjam atau menggunakan nama orang lain pada saat membeli atau memiliki aset.

Atas nama orang lain, nilai awalnya dianggap lebih dari Rp 100 miliar, jelas Ali.

Dalam proses penyidikan, penyidik ​​KPK menangkap kedua putra Abdul Ghani, M. Thorik Kasuba dan Nurul Izzah telah dipanggil sebagai saksi.

Sejauh ini, AGK telah menyelesaikan proses penyidikan kasus suap tersebut dan dalam waktu dekat akan digelar persidangan di Pengadilan Tipikor. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top