TAP MPR II/2001 Dicabut, Istri Gus Dur Harap Pemulihan Nama Baik, Termasuk di Buku-buku Pelajaran

JAKARTA, virprom.com – Majelis Rakyat (MPR) telah menyampaikan surat rekomendasi untuk mencabut TAP MPR Nomor. II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdul Rahman Wahid atau Gus Dur kepada Presidennya. Istri Sinta Nuriya Wahid di Gedung DRC Nusantara V, Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Pimpinan MPR RI sepakat untuk membatalkan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 atas permintaan PKB.

Cinta Noria mengatakan, pihaknya yakin ada dua langkah konkrit yang bisa dilakukan pasca penghapusan TAP MPR Nomor II/MPR/2001. 

Baca juga: Keluarga Gus Dur Terima Surat Nota TAP MPR II/2001

Pertama, nama Gus Dur segera dipulihkan, memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya sebagai mantan presiden.

Kedua, seluruh format cetak, baik buku teks maupun buku teks terkait penjatuhan Gus Dur ke TAP MPR Nomor II/MPR/200, harus dihapus untuk ditinjau.

Oleh karena itu, kami berharap pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 menjadi langkah awal menuju landasan hukum yang lebih baik untuk mengembalikan nama baik Jos Dor ke depannya, kata Cinta dalam acara Rapat Rumah. Pimpinan Gerakan Rakyat Revolusioner bersama keluarga Gus Dur di RDK di Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Cinta tahu, perkataannya itu tidak mudah.

Ia juga mengatakan, realitas politik di negeri ini banyak elemen politik yang mudah mengabaikan nilai-nilai moral untuk tetap berkuasa.

Namun hilangnya kekuasaan tidak membuat Jos Dur kehilangan kecintaannya pada masyarakat. Ke mana pun kita pergi, banyak orang yang akan mengatakan hal-hal baik tentang Jos Dur dan mengingat bahkan merindukan Jos, ujarnya.

Baca juga: Rapat MPR Undang Istri dan Anak Gus Dur

Majelis Rakyat (MPR) hari ini mengimbau keluarga presiden keempat Indonesia Kh. Abdul Rahman Wahid atau Jos Dur ke Gedung Nusantara V DPR/MPR/DPD, Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Dalam acara tersebut Pimpinan MPR RI menyerahkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR No. II/MPR/2001 tentang dakwaan Presiden RI KH Abdul Rahman Wahid terhadap istri Gus Dur Sinta Nuria Wahid.

Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh 10 pimpinan MPR RI.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Pimpinan MPR RI sepakat untuk membatalkan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 atas permintaan PKB.

Keputusan tersebut mengembalikan nama Gus Dur yang sempat dituduh melakukan korupsi pada masa pemerintahannya.

Ketua DPR RI Bambang Susateo (Pamsut), Ketua DPR RI, Abdurrahman Wahid) mengatakan kepada sidang keluarga Gus di Gedung MPR Nusantara V, Minggu (29/9/2019). 2024).

Baca juga: Soeharto, Gambar Partisan dan Surat Keputusan Gerakan Revolusi Rakyat Nomor 11 Tahun 1998.

Surat rekomendasi pemulihan Gus Dur diserahkan langsung oleh Ketua MPR Bambang Suesatio bersama Wakil Ketua MPR PKB Jazilul Fuayed kepada Sinta Nuria.

“Kami sudah menyampaikan surat kepada keluarga Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Soeharto, dan Presiden terpilih Prabowo Subianto,” kata Bamsut. Dengarkan berita terbaru dan tim berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top