KPU Persilakan Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi Digugat

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin meminta lawan politik calon kepala daerah yang berstatus tersangka namun bisa lolos pada Pemilu 2024 untuk menggugatnya.

Afifuddin mempersilakan calon kepala daerah yang berstatus tersangka itu bisa digugat.

Sementara KPK melaporkan ke KPU ada calon kepala daerah yang statusnya diduga korupsi.

“Iya tentu saja. Jadi pasti digugat. Lawannya pasti digugat, bagaimana bisa diangkat misalnya,” kata Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Afif menjelaskan, jika calon kepala daerah berstatus tersangka, sebaiknya orang tersebut tidak ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pilkada.

Baca juga: KPU Ingatkan Calon Kepala Daerah Tak Gunakan Masjid Sebagai Tempat Kampanye

Kata dia, mereka yang sudah divonis 5 tahun penjara pun tidak bisa ikut pemilu 2024.

“Kalau sudah jadi tersangka dan tidak memenuhi syarat, sebaiknya ditangkap kemarin, dan seterusnya. Sampai waktu yang ditentukan, tidak ditangkap,” ujarnya.

“Karena divonis 5 tahun, tidak bisa dipastikan. Kalau memang benar, yang disalahkan adalah KPU,” imbuh Afif.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan ada calon Kepala Daerah (bacakada) pada Pemilu Serentak 2024 yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Tessa mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang memproses surat status tersangka Bacakada sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: KPK Sebut Ada Calon Kepala Daerah yang Statusnya Tersangka, Surat ke KPU Sedang Diproses

Namun Tessa tidak membeberkan lebih lanjut mengenai identitas Bacakada. Ditambahkannya, KPK akan segera mengirimkan surat ke KPU. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top