Pakar Sebut Calon Tunggal Pilkada 2024 Tak Hanya dari KIM Plus, Banyak Juga dari PDI-P

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengungkapkan, 43 pasangan calon unggul daerah yang pendaftarannya diterima KPU masing-masing daerah tidak hanya berasal dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Titi mengatakan, beberapa calon kepala daerah unik sebenarnya didukung oleh PDI Perjuangan, satu-satunya partai politik dengan kursi di parlemen yang belum bergabung dengan KIM Plus.

“Contohnya pada Pilkada Kota Surabaya dan Malinau, ada 18 partai politik (parpol) yang mengajukan pasangan calon tunggal. Jika ada 18 parpol yang mengajukan, maka semua partai akan bersatu, baik KIM, KIM plus, maupun “tanpa KIM dan KIM Plus,” kata Titi, Senin (02/09/2024).

Di Pilkada Kota Surabaya, seluruh parpol bersatu mendukung petahana Ery Cahyadi-Armuji yang juga anggota PDI Perjuangan.

Baca juga: Pilkada 2024 akan menampilkan calon tunggal di tingkat provinsi untuk pertama kalinya

Sebagai satu-satunya partai politik yang tidak menyatakan diri sebagai anggota Kabinet Prabowo-Gibran, PDI Perjuangan pun menjadi satu-satunya calon dari banyak daerah pada Pilkada 2024.

“Di Bangka Belitung, ketiga calon perseorangan, yakni Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang, merupakan petahana dan kader PDI Perjuangan,” kata Titi.

“Kalau kita lihat secara individu, banyak calon perseorangan (pada Pilkada 2024) yang berlatar belakang PDI Perjuangan. “Di Bangka Belitung, Serdang Bedagai, Brebes, Surabaya, kader PDI Perjuangan,” tegas anggota Dewan Pengurus Persatuan Pemilu dan Demokrasi (Needdem) itu.

Ia menilai, masih banyak keunikan kandidat di Pilkada 2024 yang tidak lepas dari kekuatan politik petahana sehingga membuat partai politik harus bersikap realistis dan pragmatis.

Baca juga: KPU: Ada 2 Alternatif Jika Kandidat Tunggal Kalah di Pilkada

Mereka dianggap tidak mau bersusah payah berjuang karena potensinya lebih banyak kalah dibandingkan menang melawan petahana, selain itu logistik partai politik relatif habis karena baru memenangkan pemilu presiden dan presiden pada bulan Februari lalu. 2024.

Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan batas pencalonan dinilai agak mepet masa pendaftaran calon kepala daerah KPU, sehingga beberapa politisi partai sudah menyelesaikan perundingan. dan koalisi.

Sementara KPU RI menyatakan, sejak pendaftaran dimulai pada 27-29 Agustus 2024, terdapat 43 daerah yang memiliki calon pasangan kepala daerah (Paslon) tunggal.

Jumlah 43 paslon unik tersebut mengalami peningkatan dibandingkan jumlah calon unik pada Pilkada lalu (2020), yakni 25 calon unik.

Namun secara persentase jumlahnya mengalami penurunan. Pada tahun 2020, terdapat 25 calon unik yang tersebar di 270 daerah (9,26 persen). Pada tahun 2024, akan ada 43 pasangan calon unik yang tersebar di 545 daerah (7,89 persen).

Selain itu, calon pasangan calon yang mendaftar belum tentu bisa disebut sebagai calon unggulan daerah yang akan mencalonkan diri, karena KPU terlebih dahulu akan memeriksa apakah pasangan tersebut memenuhi syarat untuk dicalonkan masing-masing.

Baca juga: Pendaftaran 43 Pilkada Diperpanjang Calon Tunggal Hingga 4 September

KPU memperpanjang pendaftaran bakal calon kepala daerah di 43 daerah tersebut hingga 4 September 2024 sesuai Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

Partai politik bisa terus berganti koalisi dan mengalihkan dukungannya kepada pasangan calon lain sepanjang memenuhi ambang batas pencalonan di daerahnya masing-masing.

Tujuannya, untuk mengurangi jumlah pilkada dengan calon tunggal dibandingkan kotak kosong.

Baca juga: KPU Minta Parpol Tarik Dukungan di Daerah yang Calon Tunggal

Sebagai informasi, Koalisi Maju Indonesia (KIM) Plus beranggotakan partai politik pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta sejumlah parpol yang berpindah haluan bergabung dengan KIM pasca Pilpres 2024.

Sebelum mendaftar ke KPU pada 27-29 Agustus, KIM diduga menggunakan taktik “beli tiket” guna menghindari calon pesaingnya di Pilkada 2024. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top