MUI Keluarkan Fatwa Baru, Ajak Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri

virprom.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus mendukung perjuangan rakyat Palestina melalui fatwa dan petisinya.

Baru-baru ini MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang “Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri”.

Fatwa ini merupakan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa RI Komisi VII yang dilaksanakan pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Uloom Islamic Center, Sungailiyat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Melalui fatwa tersebut, MUI mengajak masyarakat Indonesia untuk mengutamakan produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Fatwa MUI ini diharapkan dapat membantu menghidupkan kembali perekonomian negara sekaligus menghentikan produk-produk yang berkaitan atau dibawa langsung dari Israel.

Ketua MUI Bidang Dakwah KH M Choleel Nafees, Ph.D menjelaskan, fatwa MUI merupakan bukti cinta tanah air yang sejati dan empat keyakinan.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2024), Kiai Cholil menjelaskan, “Semangat cinta ibu negara dilandasi oleh perekonomian, seperti konsumsi produk dalam negeri sendiri.

Baca selengkapnya: MUI buka suara soal terbitnya daftar 121 produk pendukung viral untuk Israel setelah MUI mengeluarkan fatwa.

Fatwa tersebut juga memperkuat posisi fatwa sebelumnya, Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 “UU Tentang Dukungan Perjuangan Palestina” yang disahkan dalam rapat rutin Komisi Fatwa MUI pada Rabu (8/11/2023). .

Fatwa MUI menegaskan bahwa undang-undang yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina adalah jahat.

“Pihak yang mendukung serangan Israel terhadap Palestina atau mendukung Israel secara langsung atau tidak adalah jahat,” kata KH Asroon Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI.

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 juga menyebutkan bahwa undang-undang tersebut ditegakkan untuk mendukung perjuangan Palestina melawan agresi Israel. Dukungan dapat dilakukan dalam bentuk zakat, donasi atau pembagian hadiah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Penurunan impor Israel

Sekadar informasi, Fatwa MUI No. 83/2023 untuk mengurangi pendapatan beberapa perusahaan internasional yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan Israel.

Berdasarkan riset pasar Kompas.co.id, 156 dari 206 merek terkait Israel mengalami penurunan penjualan antara 19 Mei hingga 15 Juni 2024. Total penjualan 206 merek tersebut juga turun 3 persen dibandingkan dua pekan lalu.

Di sisi lain, Fatwa turut membantu meningkatkan kinerja merek-merek di Tanah Air.

“Solidaritas kami terhadap para pemukim di seluruh dunia, khususnya warga Palestina yang telah diduduki selama 76 tahun dan kini menghadapi proses genosida oleh Israel dan para pendukungnya, akan lebih menjadi kekuatan jika kita berhenti membeli Produk Afiliasi dan Israel dengan mengimpor, kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekgen) MUI Ukhua, KH Arif Fahrudin.

Baca juga: Wapres: Fatwa MUI Diperlukan untuk Mendukung Kemerdekaan Palestina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top