Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Ilegal

JAKARTA, virprom.com – Korps Polisi Udara dan Perairan Polri, Biro Keamanan (Korpolairud Baharkam) menggagalkan penyelundupan Benih Lobster Murni (BBL) di Desa Ave, Kecamatan Kalangyar, Lebak, Provinsi Banten.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam pengobatan BBL. 

Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Goh mengatakan pihaknya menangkap lima orang pada 1 Oktober 2024 atas dugaan keterlibatan manipulasi BBL. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Dari lima orang ini, status tersangkanya bisa kita tingkatkan menjadi empat orang. Keempat orang ini perannya berbeda-beda, kata Donny di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Polisi menggerebek gudang penyelundup di Bogor yang berisi 91.246 benih lobster transparan.

Keempat tersangka berinisial DS, DD, DE dan AM. Empat orang ditangkap berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi kejadian.

Polisi kemudian melakukan penangkapan pada pukul 10.30 WIB. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita 134.000 BBL, tiga unit telepon genggam, satu unit kendaraan roda empat, satu unit minibus dan beberapa peralatan lain yang digunakan untuk mengisi atau mengganti styrofoam dan oksigen serta peralatan pengemas lainnya.

Peran keempat tersangka berbeda-beda. Donnie menjelaskan bahwa DC adalah manajer gudang yang sedang merekrut dan mencari pekerja.

Selain itu, DD dan DE berfungsi sebagai pemulung dan memberi oksigen kembali. Keduanya adalah karyawan yang dipekerjakan oleh DS.

AM bertindak sebagai perantara antara pemilik tanah dan penggarap. AM juga berperan sebagai sopir untuk mengangkat pekerja, memperoleh dan mengangkut sertifikat BBL.

Baca Juga: Polri Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan Ikan Ilegal 91.246 Benih Lobster Bening.

“Kita menyiasatinya dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 “Tentang Perikanan”. Sebagai perubahan UU Perikanan 31 Tahun 2004 Pasal 92,” jelasnya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

“Dalam kasus ini, ada risiko pidana penjara selama delapan tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar, ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita favorit kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top