Eks Gubernus Lemhannas Khawatir Kegiatan Bisnis Bikin Loyalitas Prajurit TNI Bercabang

JAKARTA, virprom.com – Gubernur Badan Ketahanan Nasional (Lemhannas) periode 2016-2022 Agus Witjojo khawatir aktivitas komersial akan memecah belah loyalitas prajurit TNI.

Agus mengatakan, jika diperbolehkannya prajurit melakukan kegiatan komersil dikaitkan dengan faktor kesejahteraan, maka loyalitas prajurit menjadi dipertanyakan.

“Yang jadinya kalau ada orang lain yang mendanai kesejahteraan pemain, ada konflik kepentingan. Maksud saya, loyalitasnya bisa konflik,” kata Agus dalam Forum di Kompas TV, Rabu (24/7). /2024)). )

Agus mengatakan, pemain harus punya satu loyalitas saja, yakni kepada negara dan negara, bukan kepada pihak yang mendanai kegiatan komersil.

Baca Juga: Dalih Kesejahteraan Prajurit di Balik Amandemen UU TNI

Sebab jika loyal kepada pemodal dalam urusan bisnis, maka prajurit tersebut terlibat konflik kepentingan.

“Mungkin ada konflik kepentingan akibat loyalitas yang terpecah, karena pemberi tugas dan pemberi kesejahteraan adalah dua sumber berbeda, sehingga prajurit jadi ragu ‘kepada siapa saya harus menaruh kesetiaan’,” tegasnya.

Ia mengatakan, DPR dan pemerintah harus melakukan kajian yang matang mengenai diperbolehkannya tentara melakukan operasi militer.

Baca Juga: DPR Minta Tak Lanjut Perdebatan Jabatan Jangka Pendek, Amandemen UU DNI

Penting untuk mengedepankan profesionalisme para pemain.

“Analisisnya harus benar, jangan sampai mengalahkan, jangan sampai memukul, kalau tidak aspek lain akan dikorbankan, apalagi dalam hal ini profesionalisme prajurit yang harus setia kepada negara dan negara,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, DNI mengusulkan agar pemain aktif bisa melakukan kegiatan komersial melalui amandemen UU 34 Tahun 2004 tentang DNI yang saat ini sedang diproses di DPR RI.

Dalam Pasal 39 huruf c UU TNI, pemain aktif dilarang melakukan kegiatan komersial. Karena itu, TNI mengusulkan artikel tersebut dihapus.

Baca Juga: Amandemen UU TNI-Polri kemungkinan akan mundurkan agenda reformasi jika dilanjutkan

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kabapinkam) TNI Laksamana Kresno Bandoro mengatakan, yang dilarang melakukan kegiatan komersial sebaiknya badan TNI dan bukan prajurit TNI.

“Kami usulkan (Pasal 39 Surat UU TNI sebaiknya ditolak, yang dilarang adalah usaha perusahaan TNI. Tapi kalau ada prajurit mau buka toko dilarang),” kata Kresno. Rapat Dengar Pendapat RUU TNI/Polri yang digelar Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) siang, dikutip dari Kemenko Polhukam Urusan. Urusan ‘ Dengarkan berita YouTube langsung di ponsel Anda dan dengarkan berita polling kami langsung di ponsel Anda, pilih saluran berita favorit Anda, akses berita Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/. 0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top