Ikahi Harap Penghasilan Hakim Disesuaikan Sebelum Presiden Jokowi Lengser

JAKARTA, virprom.com – Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) berharap Peraturan Pemerintah (PP) no. 94 Tahun 2012 yang mengatur besaran penghasilan hakim akan direvisi sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser.

Presiden Ikahi Yarsadeen mengatakan proses peninjauan kembali Peraturan Pemerintah (PP) no. 94 Tahun 2012 saat ini tinggal menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.

Saya berharap Pak Jokowi segera menandatanganinya sebelum mengundurkan diri, ini sebenarnya sudah berakhir, kata Presiden Ikahi Yarsadin saat dihubungi virprom.com, Jumat (27/09/2024).

Baca juga: Gaji Hakim Tak Naik 12 Tahun, Hakim di Daerah Paling Terdampak

Yarsadeen mengatakan, pihaknya yakin masih ada waktu sebelum masa jabatan Joko Widodo berakhir pada 20 Oktober untuk merevisi PP 94 Tahun 2012.

Ketua Kamar Pidana mengungkapkan, pada awal tahun 2024, Pengadilan Tinggi (HA) menyurati Presiden Joko Widodo melalui Menteri Luar Negeri (Mneseng) untuk menguji UU PP.

Mensesneg kemudian meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) mengambil inisiatif.

“Proses perubahan PP itu rumit sekali, tidak mudah,” kata Yasardi.

Untuk itu, Yasardi meminta jadwal wasit yang menggelar libur kelompok pada 16-20 Oktober diundur.

Jika sampai tanggal 20 Oktober PP tidak mengajukan banding, pihaknya meminta dilakukan tindakan bersama.

Baca Juga: Ikahi Sebut Penyesuaian Gaji Hakim Hanya Menunggu Kementerian Keuangan

Aksi cuti bersama tersebut diambil sebagai bentuk protes karena tidak adanya penyesuaian gaji dan gaji hakim selama 12 tahun terakhir.

Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia Fozan Arasid mengatakan, ribuan hakim di lingkungan peradilan Indonesia akan menjalani cuti massal pada 7 hingga 11 Oktober 2024 selama lima hari.

Cuti hakim ini merupakan bentuk protes karena pemerintah terkesan tidak mengutamakan kesejahteraan hakim.

Fouzan mengatakan, Gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) no. 94 Tahun 2012.

Dalam beleid tersebut disebutkan gaji pokok hakim sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS), yakni sekitar 2 hingga 4 juta riyal.

Baca juga: Ini Gaji Hakim yang Tak Berubah Sejak 12 Tahun Lalu

Untuk mencapai gaji Rs 4 lakh, hakim Kelas III harus mengabdi minimal 30 tahun, sedangkan hakim Kelas IV harus mengabdi selama 24 tahun.

Selain itu juga ada tunjangan jabatan. Namun nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.

Akibatnya, banyak hakim yang merasa penghasilannya tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerjanya, kata Fouzan dalam keterangannya kepada virprom.com, Kamis (26/9/2024). Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top