RI Nego dengan Filipina, “Barter” Alicia Guo dengan Gregor Johann Hass

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan pembicaraan dengan pihak berwenang Filipina terkait ekstradisi tersangka buronan Filipina Alice Guo atau Guo Hua Ping (AG) karena diduga terkait dengan sindikat kriminal Tiongkok.

Dalam perundingan tersebut, ada rencana pertukaran atau pertukaran Alice Guo dengan Gregor Johann Huss, buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditangkap di Filipina.

Kadivuvinter Polari, Irjen Krishna Murthy membenarkan penyerahan Alice Guo merupakan bagian dari negosiasi yang sedang berlangsung antara kedua negara.

Dia mengatakan hal itu diambil sebagai langkah awal menuju perundingan lebih lanjut.

“Itu bagian dari pembicaraan. Saat ditemui di Polda Metro Jai, Kamis (5/9/2024), Krisna mengatakan, “Insya Allah akan ditetapkan sesuai proses dan waktu, dan kita tunggu hasilnya nanti.”

Baca juga: Penerbangan buronan Filipina Alice Guo ke Indonesia berakhir setelah dia ditangkap dan diperdagangkan dengan gembong narkoba

Krishna mengatakan, tidak ada syarat khusus dalam pertukaran ini, namun didasari oleh itikad baik kedua negara untuk bekerja sama dalam penegakan hukum.

“Tidak ada syaratnya. Singkatnya, kami bermaksud baik, mereka bermaksud baik. Ini adalah bagian dari percakapan, bukan negosiasi. “Ada komitmen yang memerlukan proses,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Alice Guo, Gugum Ridho Putra, mengatakan diskusi mengenai pemulangan Alice Guo ke Filipina sedang berlangsung.

Kepolisian Filipina kemarin berada di Jakarta dalam proses pemulangan Alice Guo melalui Bantuan Polisi (PTOP).

Mereka juga akan berkoordinasi dengan tim hukum Filipina untuk memberikan bantuan hukum kepada negara Guo.

Baca juga: Pengacara Sebut Alice Guo Kabur ke Indonesia Cari Suaka

Gugum mengatakan, polisi Indonesia tidak menyelidiki Alice Guo. Polisi Nasional bertindak sebagai tahanan sementara sampai Guo dijemput oleh pihak berwenang Filipina.

Tidak ada penyelidikan, polisi kami membantu menangkapnya hingga pihak berwenang Filipina datang, jelas Gugum.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mengusir Jaksa Agung pada Kamis (05/09/2024) malam.

Wanita berusia 34 tahun itu diduga terlibat dalam banyak kejahatan, termasuk perdagangan manusia (TPPO) dan pencucian uang.

Kejaksaan Agung mencurigai adanya hubungan dengan sindikat kriminal Tiongkok. Ia ditangkap Interpol Indonesia pada Selasa (09/03/2024) di Kurug, Kabupaten Tangerang, Banten pukul 23.58 WIB. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top