Gusrizal Usul Penyelesaian Pelanggaran Etik di Dewas KPK Lewat “Restorative Justice”

JAKARTA, virprom.com – Gusrizal, calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), menawarkan penyelesaian kejahatan etik yang dilakukan insan KPK.

Awalnya, tim panelis eksternal Panitia Seleksi (Pansel) yang juga mantan Pimpinan KPK Laode M Syarif mengkaji langkah apa yang akan diambil Gusrizal jika Dewas terpilih menjadi anggota KPK.

“Jika Anda terpilih, apa yang akan Anda lakukan untuk mengembalikan kepercayaan orang-orang yang selalu menjadi yang pertama dan tiba-tiba jatuh ke tangan polisi?” tanya Laode saat tes wawancara yang digelar di lobi Gedung III Sekretariat Kementerian Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Gusrizal: Demi Jaga Martabat KPK, Segala Pelanggaran Etik Tak Akan Dibuka ke Publik

Mendengar pertanyaan tersebut, Gusrizal lantas angkat bicara mengenai tugas Dewas KPK, salah satunya menjaga kepercayaan masyarakat.

Kedua, ia mengusulkan agar tindak pidana ringan yang dilakukan insan KPK tidak diungkap ke publik demi menjaga harkat dan martabat Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gusrizal menilai pelanggaran etik yang diawasi Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi berkisar dari ringan, sedang, dan berat.

Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin menilai, pelanggaran etik ringan tidak perlu menjadi perhatian masyarakat. Namun, Dewas KPK mencatat

“Juga sama sekali tidak perlu (turun ke dunia etika) nilai-nilai hukum bisa menggunakan restorative justice dalam tindakan saat ini,” kata Gurrizal.

Baca Juga: Mertua Kiky Saputr mempertanyakan pernikahan mewah putranya saat memilih calon Dewas KPK

Mendengar putusan restorative justice, Laode tampak kaget. Ia pun meminta Gusrizal menjelaskan langkah-langkah penyelesaian kasus etik tersebut.

“Saya kira mana yang lebih berguna dalam meningkatkan reputasi KPK dengan menggunakan cititation restorative justice. Kalaupun restorative justice tersebut tidak sepenuhnya fair untuk kasus ini, atau zero toleransi terhadap pelanggaran etik? yang terbaik untukmu?” » kata Laode.

“Kami sedang menyelidiki jenis kejahatan ini. “Jika menyangkut kejahatan berat, kami jelas tidak akan menggunakan restorative justice untuk menyelesaikan kasus pelanggaran kode etik,” jawab Gusrizal. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top