Eks Dirut Indofarma Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kedjati) Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan PT Indofarma Global Medika (PT IGM). Itu pada tahun 2020-2023.

Syahron Hasibuan, Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejati Jakarta, mengatakan ketiga tersangka adalah AP, GSR, dan CSY.

Penetapan tersangka berdasarkan surat keterangan tersangka yang diterbitkan pada 19 September 2024.

AP yang menjabat sebagai Dirut PT Indofarma Tbk pada 2019 hingga 2023 diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan tahun 2020 dengan melakukan pemalsuan piutang, pinjaman, dan uang muka pembelian alat kesehatan, kata Syahron dalam keterangannya. Resmi, Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Penkum Kejaksaan Agung berjanji akan menerapkan prinsip persamaan di depan hukum.

Menurut dia, tersangka GSR yang menjabat Direktur PT IGM pada tahun 2020 hingga 2023 diduga menjual produk Panbio secara palsu kepada PT Promedik, anak perusahaan PT IGM, padahal ia tahu PT Promedik tidak bisa. memang begitu. Sampai jumpa sekarang.

Selain itu, GSR selaku Kepala Departemen Keuangan PT IGM memerintahkan CSY untuk menuntut diskon artifisial dari beberapa pemasok dan mencari pembiayaan non-bank untuk memenuhi kebutuhan operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM.

CSY yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan PT IGM pada 2019 hingga 2021 diduga terlibat manipulasi laporan keuangan dengan melakukan klaim rabat palsu dan penipuan pengiriman uang ke pemasok tertentu.

Selain untuk menutupi defisit anggaran, dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi JSC.

Menurut Syahron, perbuatan ketiga tersangka merugikan negara sebesar Rp371 miliar yang masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Saksi Kasus PT Timah Sebut Ditelepon Direktur Salsabila yang Kini Kabur dari Kejagung.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Ayat 1, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 “Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Pasal 20 Tahun 2001, serta ayat 1 pasal 55 KUHP dan ayat 1 pasal 64 KUHP.

Untuk tujuan penyelidikan, A.P. Dia ditahan selama 20 periode berikutnya di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Rutan GSR Kejaksaan Salemba, dan Rutan CSY Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Salemba. Satu hari

Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top