TNI Diprediksi Kembali ke Gaya “Orba” jika Diizinkan Bisnis

JAKARTA, virprom.com – Upaya mengakhiri larangan perdagangan anggota aktif TNI dinilai berpotensi menghidupkan kembali intervensi gaya militer di ruang politik, seperti pada masa Orde Baru.

“Selain menghidupkan kembali skema militer Orde Baru, usulan ini juga akan berdampak pada profesionalisme,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri saat dihubungi virprom.com, Rabu (17/7/2024).

Gufron menilai gagasan pembatalan larangan perdagangan TNi adalah anggapan yang salah.

Sebab, menurut dia, pemerintah mempersiapkan TNI untuk menghadapi perang dan bukan untuk tugas lain.

Baca juga: Usulan TNI Pertimbangkan Perusahaan yang Mampu Bangkitkan Budaya Otoriter

Oleh karena itu, mereka harus profesional. Kalau dibiarkan berbisnis, mereka akan sibuk dengan urusan non-pertahanan dan efeknya akan menurunkan profesionalisme mereka, kata Gufron.

Gufron juga menilai jika anggota TNI aktif dibiarkan beroperasi maka akan berdampak buruk bagi masyarakat.

Ketika terjadi perselisihan dagang dengan warga sipil, kata Gufron, anggota TNI mempunyai kemampuan menyalahgunakan kekuasaan karena dibekali pasukan dan senjata.

Ide penghentian larangan perdagangan terhadap TNI harus ditolak karena tidak sejalan dengan gagasan tentara profesional di negara demokrasi, kata Gufron.

Baca juga: TNI Diimbau Kelola Anggaran Secara Efisien Ketimbang Minta Diizinkan Berusaha

Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan izin prajurit aktif melakukan kegiatan komersial melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Berdasarkan Pasal 39 (c) UU TNI, prajurit aktif dilarang melakukan kegiatan komersial. Karena itulah TNI mengusulkan penghapusan pasal tersebut.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Madya Kresno Buntoro berpendapat, yang dilarang berusaha sebaiknya institusi TNI, bukan prajurit TNI.

Baca juga: Isu Diakhirinya Larangan Operasi TNI, Operasi Militer Tak Selalu Meningkatkan Kesejahteraan Prajurit

“Kami sarankan (pasal 39 huruf c UU TNI dihapus, yang dilarang adalah tempat usaha TNI. Tapi kalau prajurit, orang mau buka toko saja, tidak boleh),” kata Kresno. pada “Dengar Pendapat RUU TNI/Polri” yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis sore (11/7/2024), menurut Kementerian Koordinator Politik, Hukum Urusan dan Keamanan di YouTube Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. 0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top