Bareskrim Sita 959 Botol Obat Perangsang, 3 Tersangka Ditangkap

JAKARTA, virprom.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memaparkan kasus peredaran obat kimia berbahaya sebagai perangsang seksual.

Direktur Reserse Narkoba Brigjen Mukti Joharsa mengatakan ratusan botol narkoba yang disita.

Jadi itu narkoba yang digunakan pada kelompok (seksual) tertentu, kata Mukti saat jumpa pers di ruang tunggu Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/7/2024). .

Dalam penyelidikan ini, polisi menyita 959 botol dan 710 kotak obat perangsang.

Baca juga Kisah Ini: Bareskrim Tuntut Pria Pengunggah Gambar Seks Anak, Salah Satu Korbannya Keponakannya

“Kami berhasil mengungkap 959 botol dan 710 kotak, obat perangsang ini digunakan beberapa kelompok untuk berhubungan seks,” ujarnya.

Menurut Mukti, narkoba ini juga digunakan pelaku saat berhubungan seks.

Tiga tersangka dari sana juga diamankan, yakni RCL yang mengimpor narkoba dari Bexi Utara, P yang mengimpor dari Banten, dan MS sebagai kaki tangan P.

“Kalau narkoba, kalau obat perangsang sedikit asyik, tersangkanya ada 3, RCL, P dan MS,” ujarnya.

Apalagi, inisial E dan L diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) sebagai eksportir asal China.

Baca juga: Bareskrim Selidiki Sejumlah WNA di Lowongan Kerja Online karena Penipuan

Sementara itu, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Suhermanto menjelaskan awal mula pelaku kejahatan mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut di pasar dan media sosial.

Namun setelah BPOM melarang peredaran obat yang mengandung isobutil nitrit, para pelaku sendiri yang mengedarkannya secara ilegal.

Jadi cara distribusinya dulu di pasar-pasar, tapi setelah ada larangan dari BPOM, pasar Tokopedia, Shopee dan lainnya diblokir, jadi mereka berkeliaran di komunitas tertentu dan ngobrol langsung, dan ada sumber media lain. Katanya Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top