KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Aturan Penghitungan Masa Jabatan Plt Kepala Daerah

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Republik Indonesia tentang penghitungan masa jabatan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pengangkatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Dikutip dari Antaranews, Kamis (25/7/2024), KPU dilaporkan ke DKPP karena PKPU mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 2/PUU-XXI/2022 tentang penghitungan jangka waktu interim. mempunyai mandat. kepala daerah terhitung sejak tanggal pengangkatan atau pengangkatan yang bersangkutan.

Sementara jurnalis bernama Raden Adnan menjelaskan, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menghitung masa jabatan seseorang yang menduduki jabatan kepala daerah sejak dilantik.

Baca juga: Soal Batasan Usia Calon Kepala Daerah, KPU DKI Jakarta Tunggu Keputusan Presiden

“KPU adalah lembaga negara dan ketuanya adalah pegawai negeri sipil, jadi mengapa putusan MK tidak dilaksanakan? Dari putusan MK, jelas bahwa perhitungan suatu amanah sesuai dengan jangka waktu amanah yang sudah ada. Selesai “Kemudian dalam pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 huruf e sebenarnya disebutkan masa amanah dihitung sejak saat pelantikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, dia menyebut PKPU mengabaikan masukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam surat tertanggal 14 Mei 2024 yang menyatakan tidak akan ada pelantikan kepala daerah untuk periode antar.

“Makanya ada dugaan-dugaan pelanggaran seperti yang telah dijelaskan, sehingga sebagai warga negara saya melihat persoalan ini tidak bisa kita abaikan begitu saja. Putusan MK harus dilaksanakan dengan undang-undang, namun kenyataannya KPU tidak melaksanakannya.” dikatakan.

Baca juga: Wapres Pertimbangkan Kedatangan Anggota KPU Baru dan Bahas Penyelenggaraan Pilkada

Surat pengaduan yang ditujukan ke DKPP tertanggal 23 Juli 2024 kemudian mencela Mochammad Afifuddin selaku penjabat Ketua KPU saat ini, beserta anggotanya; Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Idham Holik dan August Mellaz.

Peristiwa yang dilaporkan merupakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pasal yang dilanggar adalah Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Etik. perilaku bagi organisasi. Pemilihan umum.

“Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa anggota KPU berusaha melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktanya, putusan Mahkamah Konstitusi diabaikan,” katanya

Dalam permohonannya, Raden Adnan meminta DKPP menerima dan mengabulkan aduan yang diajukan, dengan alasan para terdakwa melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, serta sanksi pemberhentian perlakuan tetap terhadap terdakwa.

Baca juga: KPU: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Serentak Tunggu Keputusan Presiden

Sekadar informasi, Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tentang syarat calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang belum pernah dua kali menduduki jabatan yang sama.

Pasal 19 huruf e menyebutkan, “masa jabatan dihitung sejak pelantikan”.

Berikut link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4214331/kpu-ri-dilaporkan-ke-dkpp-terkait-pkpu-nomor-8-tahun-2024?utm_source=antaranews&utm_medium= desktop&utm_campaign = top_news Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top