Aturan Penyediaan Kontrasepsi Remaja Dinilai tak Sejalan dengan Amanat Pendidikan Nasional

JAKARTA, virprom.com – Pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk memfasilitasi kontrasepsi bagi anak sekolah atau pelajar menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan sosialisasi bahaya seks bebas di kalangan remaja.

Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Daripada menyediakan alat dan menyosialisasikan remaja tentang bahaya perilaku seksual yang kasar, ke mana arah tujuan ini?” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari sayap PKS Abdul Fikri Faqih dalam siaran pers yang dikutip Selasa (06/08/2024).

Fikri menilai pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar sama saja dengan menghidupkan budaya seks bebas di kalangan remaja.

Baca juga: Jokowi Teken Aturan Kontrasepsi untuk Remaja, Moldova: Pasti Ada Pro dan Kontra

“Hal ini tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berbasis pada peningkatan akhlak mulia dan nilai-nilai agama,” kata Fiqri.

Abdul mengatakan jiwa dan amanah pendidikan nasional adalah menumbuhkan akhlak mulia dan berlandaskan etos keagamaan yang digagas oleh para founding fathers bangsa.

“Merupakan suatu kesalahan jika mengkhianati tujuan pendidikan nasional yang lebih besar yang kita semua inginkan,” kata Fiqri.

Fikri menegaskan, pemerintah harus menekankan pendampingan (konseling) kepada pelajar dan pemuda melalui pendekatan norma agama dan nilai moral luhur yang dianut budaya Timur di Indonesia.

Baca juga: Menkes: Standar Kontrasepsi Bagi Wanita Usia Sekolah Menikah

“Itu adalah tradisi yang diturunkan secara turun temurun oleh orang tua kita, didasari oleh ketaatan terhadap aturan agama dalam menjaga hubungan dengan lawan jenis dan risiko penyakit menular yang terkait dengannya,” jelas Fikri.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan dalam Peraturan Pemerintah (BP) Kesehatan bahwa pemberian alat kontrasepsi diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah.

Ketentuan mengenai alat kontrasepsi dibatasi pada Pasal 103 ayat (1) PB Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut sempat membuat heboh karena dianggap melegalkan seks bebas di kalangan remaja.

“Ini bukan tentang pencegahan kehamilan pada remaja yang belum menikah, tapi tentang kontrasepsi (PUS) bagi pasangan usia subur,” kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Darmisi, kepada virprom.com, Senin (5 Agustus). ). . 2024)

Baca juga: Kemenkes Jelaskan Tujuan Kontrasepsi Remaja di PP Kesehatan

Nadia menjelaskan, pembatasan penggunaan kontrasepsi dikaitkan dengan pendidikan kesehatan reproduksi dalam aturan turunan UU Kesehatan.

Sebab, tubuh dan organ tubuh remaja yang menikah di usia muda belum sepenuhnya siap untuk melakukan reproduksi.

Penggunaan alat kontrasepsi bertujuan untuk menunda kehamilan pada kelompok tersebut sambil menunggu kesiapan organ reproduksi dan kesehatan mental pasangannya.

“Aborsi hanya untuk PUS. Banyak anak usia 12 atau 15 tahun yang sudah menikah. Itu yang jadi sasarannya,” kata Nadia. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top