Eks Penyidik: Dewas KPK Harus Gerak Cepat Tangani Laporan Etik Terhadap Alexander Marwata

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil inisiatif terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Presiden KPK Aleksandar Marvata. Sebab, Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmant.

Tak hanya itu, Forum Mahasiswa Peduli Hukum juga melaporkan Alex ke Dewan Pengawas KPK (Dewas) atas dugaan 2021. Peraturan Dewas KPK no. 3 Pelanggaran Pasal 4 Ayat 2 Ayat a dan b.

Diketahui, kasus Eko Darmantas sempat diperiksa KPK. Dia merupakan terpidana tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Yudi Purno Harahap, mantan penyidik ​​KPK, mengatakan KPK harus mampu menjaga harkat dan martabatnya yang terkikis di mata masyarakat. Oleh karena itu, jajaran KPK harus segera menangani kemungkinan pelanggaran etik yang timbul dari pertemuan Alex dan Eko Darmantas.

“KPK harus aktif dan cepat mengusut kasus ini demi menjaga nama baik KPK yang saat ini sedang kehilangan kepercayaan masyarakat. Selain itu, Alexander Marvata juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kasusnya masih berjalan,” tulis Yudi, Minggu (29/9/2024).

Baca Juga: Eks Penyidik ​​Ingatkan Pansel KPK Jangan Pilih Capimo Sebagai Penunjukan yang Repot

Ia juga menegaskan, lembaga antikorupsi harus menerapkan standar etika yang tinggi agar tidak mengalami diskriminasi. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi contoh pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Sebagai lembaga teladan, KPK harus menerapkan standar etika yang tinggi untuk memberikan sanksi zero toleransi tanpa diskriminasi, terutama terhadap manajer atau pegawai,” ujarnya.

Menurut Yudi, memberantas korupsi dengan sapu kotor tidak mungkin dilakukan. Oleh karena itu, ia mengatakan KPK harus membersihkan internalnya terlebih dahulu sebelum membersihkan bagian luarnya.

Selain itu, Yudi menyayangkan lagi-lagi terjadi polemik di tubuh KPK alih-alih pemberitaan prestasi pemberantasan korupsi.

Drama terkait putusan etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron belum usai, namun kini muncul permasalahan lain terkait laporan etik terhadap Aleksandar Marvatas di Dewas KPK, ujarnya.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pertemuan Wakil Presiden KPK Aleksandar Marvata dan Eko Darmant

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kini tengah mendalami dugaan pertemuan antara KPK Aleksandar Marvata dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmant.

Benar, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) pada tahun 2024. 23 Maret,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).

Dari duma tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan, peninjauan, pengumpulan informasi, dan penyusunan laporan informasi (LI).

Berdasarkan LI tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya 2024 5 April mengeluarkan surat perintah penggeledahan dan surat perintah penggeledahan.

“(Kewenangan penyidikan dan pemanggilan) diperbarui atau diperpanjang pada tahun 2024. 9 September,” kata Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top