KPU Trauma Disanksi Etik jika Tindak Lanjuti Putusan MK Tanpa Konsultasi DPR

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku khawatir akan dikenakan sanksi lagi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) jika segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada di Daerah. peraturan KPU tanpa berkonsultasi dengan DPR.

“Karena kami melakukan ini (konsultasi), kami punya pengalaman sebelumnya tentang keputusan MK dalam proses pemilihan presiden,” kata Presiden KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2024).

Sebab, sebelumnya KPU tersangkut kasus pelanggaran etik karena tidak dilakukan rapat konsultasi.

Saat itu, Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Perubahan Persyaratan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: KPU Sebut Pemeriksaan DPR atas Putusan MK Hanya Demi Tertib Prosedur

Namun karena tak terlaksananya rapat konsultasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akhirnya memberikan teguran dan peringatan keras terakhir kepada para komisioner KPU RI.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah setiap kali hendak menerbitkan PKPU.

Namun hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat KPU sehingga KPU bebas menentukan sikapnya sendiri setelah rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang.

Hal ini merupakan dampak dari keputusan MK lainnya pada tahun 2017.

“Saya kira ini sudah cukup jelas untuk informasi yang disampaikan oleh teman-teman (jurnalis) kepada masyarakat, masyarakat pemilih, dan sebagainya. Tentu saja jalur penyelidikan ini hanya tertib prosedur berdasarkan pengalaman kami, jelas Afif.

Baca juga: KPU Tegaskan Akan Tindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi Tentang UU Pilkada

“Kami konsultasi dulu di bawah ini karena pada Pilpres sebelumnya (2024) kami juga mengikuti putusan MK, namun pada proses konsultasi kami tidak melakukan proses konsultasi dan dianggap kesalahan MK.” , katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPU RI menegaskan, tak ada perubahan sikap KPU sejak putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pilkada terbit pada Selasa (20/8/2024), meski DPR melakukan aksi politik. tinjauan singkat dalam 7 jam melalui Badan Legislatif (Baleg) kemarin.

“Kami siarkan, kami ulangi lagi, seiring dengan pemberitaan yang beredar, KPU dalam hal ini sudah mengambil langkah-langkah menindaklanjuti putusan MK,” kata pria yang akrab disapa Afif itu. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top