Sayangkan Kasus Manipulasi Rapor di Depok, KemenPPPA: Jangan Sampai Anak Dicap Curang

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyayangkan adanya kasus manipulasi nilai siswa untuk lolos penerimaan peserta didik baru (PPPB).

Kasus yang terungkap ini akhirnya berujung pada pembatalan penerimaan 51 anak asal Depok, Jawa Barat, ke sekolah menengah negeri (SMA).

“Kalau tidak tepat sebaiknya tidak dilakukan, karena dampaknya tidak hanya pada anak-anak ini, tapi juga anak-anak lainnya,” kata Wakil Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, Kamis di Ancol, Jakarta Utara. (18/7/2024).

Baca juga: Praktek Terang-terangan Manipulasi Nilai Rapor 51 Siswa Depok

Menurut Nahar, kejadian tersebut bisa membuat para pelajar tersebut mendapat stigma dan dicap sebagai penipu.

Selain itu, kecurangan ini tidak boleh terulang kembali karena berisiko merugikan anak-anak yang seharusnya berhak bersekolah di sekolah negeri.

“Tentunya hal ini harus kita antisipasi dan keberlanjutannya. Karena ke depan jangan sampai anak-anak mendapat stigma karena menjalani prosedur yang tidak tepat,” kata Nahar.

“Kemudian kalau ini terus berlanjut, misalnya jangan sampai kesempatan atau hak anak lain dirampas. Itu yang perlu kita pastikan,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Nahar mengimbau agar dilakukan pengawasan internal dan eksternal, guna mengantisipasi kejadian serupa.

Ia juga berharap para orang tua atau sekolah tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur demi memudahkan perjalanan anaknya.

Rumusnya, jika prosedurnya tidak disesuaikan akan berdampak pada keberlangsungan, tutupnya.

Baca Juga: 51 Siswa Depok Manipulasi Nilai Rapor, Disdik DKI Akan Periksa Kasus Serupa di Jakarta

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 51 calon peserta didik (DPP) asal Kota Depok ditolak atau tidak bisa masuk SMA Negeri tersebut karena diduga memalsukan rapor.

“Iya jadi 51 CPD dari SMA ya, status penerimaannya (sebagai pelajar) harus dicabut. Pertama, pada pendaftaran PPDB tahap kedua (kemarin), ada kesenjangan data,” tulis harian itu. Kepala Pelaksana Dinas Pendidikan Jabar, Mochamad.

Ade mengatakan, hal itu diketahui melalui ditemukannya ketidaksesuaian nilai pada rapor fisik sekolah dan laporan elektronik yang dikelola Inspektorat Jenderal (Inspektorat Jenderal) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Saat dilakukan pengecekan oleh Irjen Kemendikbud, merekalah yang memegang laporan elektronik tersebut. Ternyata nilainya (dalam laporan elektronik) tidak sama dengan nilai yang diunggah ke rapor atau buku catatan sekolah,” kata Ade.

Baca juga: Orang Tua Siswa SMPN 19 Depok Protes Anaknya Tak Bisa Masuk SMA Negeri Akibat Pencucian Rapor Sekolah

Selain mencatat persentase peningkatan nilai, Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga menemukan data ada 51 siswa yang terlibat tindak pidana di salah satu sekolah, SMPN 19 Depok.

“Perguruan tinggi itu meluluskan 300 mahasiswanya, namun pada akhirnya diketahui ada 51 mahasiswa yang menjadi ‘report launderer’ (memanipulasi nilai). Ini data yang diberikan Irjen Kemendikbud,” lanjutnya. Ade.

Kementerian Pendidikan Jabar (Jabar) melaporkan hal tersebut kepada Pj Gubernur Jabar dan melimpahkannya ke Pemkot Depok. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top