KPK Sita 40 Bidang Lahan Eks Bupati Meranti Senilai Rp 5 Miliar

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 37 saksi pada 21 Juni hingga 26 Juni dalam penyidikan dugaan pendahulu Putra Mahkota Melanti Mohamed Adil (TPPU).

Adil adalah anggota keluarga kerajaan yang ditangkap dalam tiga kasus korupsi simultan tahun lalu selama operasi Ottoman.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan kepada wartawan, Senin, “Penyidik ​​sedang mendalami tersangka dugaan suap atas nama MA (Mohammed Adil) serta dugaan pelaku pencucian uang.”

Baca Juga: Auditor BPK Bupati Meranti Divonis 4 Tahun 3 Bulan karena Suap

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik ​​juga menyita 40 bidang tanah milik Adil di beberapa pulau di Kepulauan Meranti.

Beberapa properti disita, sementara yang lain ditahan hingga minggu depan.

Estimasi nilai empat puluh bidang tanah ini kurang lebih Rp 5 miliar, kata Tessa.

Tuduhan pilih kasih dan pencucian uang merupakan evolusi dari kasus utama Adil.

Baca juga: Mantan Pemerintahan Melati Divonis 9 Tahun Penjara karena Tiga Kasus Korupsi

Dalam kasus utama, Adil divonis sembilan tahun penjara, denda Rp 600 juta, enam bulan penjara, dan uang ganti rugi sebesar $171,7 miliar.

Adil dinyatakan bersalah menahan uang berupa pemotongan utang yang dimilikinya.

Ia juga diduga menerima biaya perjalanan umrah dan menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan penilaian yang adil dan tanpa syarat (WTP). Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top